Hak-hak korban kekerasan seksual merupakan bagian penting dalam sistem perlindungan hukum di Indonesia.

Korban tidak hanya berhak melaporkan tindak pidana, tetapi juga memperoleh penanganan, perlindungan, pemulihan, hingga ganti kerugian sesuai peraturan perundang-undangan.

>>> Jembatan Terlebar di Dunia Senilai Rp178 Triliun, Bisa Dilewati Gratis

Jaminan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang berorientasi pada kebutuhan dan keselamatan korban.

Selama ini, banyak masyarakat masih menganggap proses hukum sebagai satu-satunya hak korban. Padahal, perlindungan terhadap korban kekerasan seksual jauh lebih luas.

Negara menempatkan korban sebagai pihak yang harus dipulihkan, baik secara fisik, psikologis, sosial, maupun ekonomi.

Hak Mendapatkan Penanganan Sejak Awal

Korban berhak memperoleh layanan penanganan segera setelah mengalami kekerasan seksual.

Penanganan tersebut mencakup penerimaan laporan, akses layanan kesehatan, pemeriksaan medis, bantuan hukum, hingga informasi perkembangan perkara.

Korban juga berhak memperoleh fasilitas yang mudah diakses, termasuk jika memiliki kebutuhan khusus.

Pendampingan profesional menjadi bagian penting agar korban tidak menghadapi proses hukum seorang diri.

Hak Mendapatkan Perlindungan dari Ancaman

Perlindungan menjadi aspek penting dalam penanganan perkara kekerasan seksual.

Korban berhak mendapatkan rasa aman selama proses hukum, terutama jika ada ancaman, intimidasi, atau tekanan dari pelaku maupun pihak lain.

Bentuk perlindungan dapat berupa pengamanan korban, kerahasiaan identitas, hingga pencegahan tindakan balas dendam.

Perlindungan identitas penting agar korban tidak mengalami stigma atau diskriminasi di lingkungan sosial.

Dengan perlindungan tersebut, korban diharapkan dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa rasa takut.

Kekerasan seksual sering meninggalkan dampak jangka panjang pada kesehatan fisik dan mental korban.