Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Komodo menangkap tiga terduga pelaku kekerasan seksual beramai-ramai (gang rape) terhadap anak berusia 13 tahun di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Korban merupakan pelajar asal Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Ia diajak membeli paket data internet, namun justru dibawa ke lokasi terisolasi.

>>> Prancis Tersingkir, Cherki Akui Les Bleus Tampil Tidak Sesuai Harapan

Di sana, korban dicekoki minuman keras, disekap, dan diperkosa secara bergiliran oleh para pelaku.

Kapolres Manggarai Barat AKBP Christian Kadang mengatakan pihaknya langsung menugaskan satuan reserse kriminal untuk memburu para pelaku setelah laporan diterima pada Senin (13/7).

"Kami menerapkan prinsip zero tolerance. Perbuatan ini sangat keji karena memanfaatkan ketidakberdayaan korban.

Penegakan hukum harus berjalan cepat, tegas, dan tuntas demi keadilan bagi korban dan keluarganya," ujar Christian kepada CNNIndonesia.

com, Selasa (14/7).

Kronologi Kejadian

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Lufthi Darmawan Aditya menjelaskan peristiwa bermula Jumat (10/7) sekitar pukul 10.00 Wita.

Korban diajak temannya berinisial S ke ruko kosong di depan Puskesmas Batu Cermin, Labuan Bajo. Di lokasi tersebut, korban dipaksa mengonsumsi minuman keras tradisional hingga pingsan.

Dalam kondisi tidak sadar, tiga pelaku diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban secara bergiliran.

>>> Rupiah Bangkit ke Rp18.070 per Dolar AS Pagi Ini

Korban kemudian dibawa ke vila di wilayah Mburak, Desa Macang Tanggar, dan disekap selama dua malam.

Senin (13/7), korban kembali dipaksa minum miras di ruko semula sebelum kembali diperkosa. Hingga akhirnya keluarga korban berhasil melapor ke pihak berwajib.

Berdasarkan data penyelidikan, tim penindak bergerak maraton.