Hak-hak Korban Kekerasan Seksual yang Dijamin Negara
Korban berhak memperoleh layanan pemulihan menyeluruh, termasuk rehabilitasi medis, pendampingan psikologis, dan dukungan psikososial.
>>> Cara Cek Status Terbaru SIKS-NG 24 Juli 2026 untuk Atasi Kendala Rekening BPNT dan PKH
Selain itu, korban juga berhak memperoleh program reintegrasi sosial agar dapat kembali berpartisipasi dalam masyarakat tanpa diskriminasi.
Pendekatan ini menegaskan bahwa penyelesaian perkara tidak berhenti setelah pelaku diproses hukum, tetapi juga memastikan kondisi korban pulih.
Salah satu hak dalam UU TPKS adalah restitusi atau ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku.
Restitusi mencakup penggantian biaya pengobatan, pemulihan psikologis, kerugian ekonomi akibat kehilangan pekerjaan, hingga kerugian lain akibat tindak pidana.
Tujuan restitusi membantu korban memperoleh kembali kondisi hidup yang layak setelah kekerasan seksual.
Besaran restitusi disesuaikan dengan kerugian nyata yang dialami korban berdasarkan proses hukum.
Selain layanan medis dan psikologis, korban berhak didampingi selama setiap tahapan proses hukum.
Pendamping dapat berasal dari advokat, psikolog, pekerja sosial, atau lembaga layanan yang kompeten.
Kehadiran pendamping membantu korban memahami hak, mempersiapkan keterangan, dan mengurangi tekanan psikologis.
Pendampingan juga mencegah reviktimisasi atau kondisi korban kembali mengalami tekanan akibat proses hukum.
Korban berhak mengetahui tahapan penanganan kasus, hasil pemeriksaan, dan perkembangan persidangan.
Informasi yang transparan membantu korban memahami posisi perkara dan memberikan kepastian hukum.
Akses terhadap informasi merupakan bagian dari penghormatan terhadap hak korban sebagai pihak terdampak langsung.
>>> Indonesia vs Filipina: Laga Penentu ke Semifinal SEA V Cup Leg 2
Pemahaman mengenai hak-hak korban kekerasan seksual penting agar setiap penyintas tahu bahwa negara menyediakan perlindungan, mulai dari penanganan, pendampingan, pemulihan, hingga restitusi.
Update Terbaru
Honda Resmikan Dua Dealer Baru di Sulawesi Selatan
Jumat / 24-07-2026, 13:43 WIB
Pemerintah Lanjutkan WFH PNS Setiap Jumat, Pelayanan Tetap Baik
Jumat / 24-07-2026, 13:43 WIB
Jet Tempur Blue Angels Terbang Terlalu Rendah di Pantai Pensacola
Jumat / 24-07-2026, 13:43 WIB
BNI Klarifikasi Kedatangan Siswa Naik Ambulans Bukan Arahan Petugas
Jumat / 24-07-2026, 13:43 WIB
Amanda Manopo Rugi Rp3 Miliar Akibat Dugaan Penggelapan oleh Mantan Staf
Jumat / 24-07-2026, 13:43 WIB
Program Magang Nasional: Strategi Pemerintah Tekan Angka Pengangguran
Jumat / 24-07-2026, 13:42 WIB
BRI x REI Expo Semarang 2026 Tawarkan Promo KPR Bunga Mulai 1,75 Persen
Jumat / 24-07-2026, 13:42 WIB
Febrie Adriansyah Masih Terima Gaji, Sidang Etik Tunggu Proses Pidana
Jumat / 24-07-2026, 13:41 WIB
Viral: Michael Olise Main Bola Bareng Warga Biasa di New York
Jumat / 24-07-2026, 13:41 WIB
Daftar Negara yang Kena Tarif Baru Trump, RI Dipatok 10 Persen
Jumat / 24-07-2026, 13:41 WIB
OpenAI Luncurkan Fitur Kesehatan di ChatGPT dengan Integrasi Apple Health
Jumat / 24-07-2026, 13:32 WIB
Lava Virat V1 5G dan Virat V1 Resmi Meluncur, Bawa Baterai Besar dan Layar 120Hz
Jumat / 24-07-2026, 13:32 WIB
Shin Tae-yong Kena Sanksi Berat KFA Akibat Dugaan Kekerasan
Jumat / 24-07-2026, 13:19 WIB
Gajah Tunggal Siapkan GitiXcursion RT Ban SUV untuk Berbagai Medan di GIIAS 2026
Jumat / 24-07-2026, 13:19 WIB







