Korban berhak memperoleh layanan pemulihan menyeluruh, termasuk rehabilitasi medis, pendampingan psikologis, dan dukungan psikososial.

>>> Cara Cek Status Terbaru SIKS-NG 24 Juli 2026 untuk Atasi Kendala Rekening BPNT dan PKH

Selain itu, korban juga berhak memperoleh program reintegrasi sosial agar dapat kembali berpartisipasi dalam masyarakat tanpa diskriminasi.

Pendekatan ini menegaskan bahwa penyelesaian perkara tidak berhenti setelah pelaku diproses hukum, tetapi juga memastikan kondisi korban pulih.

Salah satu hak dalam UU TPKS adalah restitusi atau ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku.

Restitusi mencakup penggantian biaya pengobatan, pemulihan psikologis, kerugian ekonomi akibat kehilangan pekerjaan, hingga kerugian lain akibat tindak pidana.

Tujuan restitusi membantu korban memperoleh kembali kondisi hidup yang layak setelah kekerasan seksual.

Besaran restitusi disesuaikan dengan kerugian nyata yang dialami korban berdasarkan proses hukum.

Selain layanan medis dan psikologis, korban berhak didampingi selama setiap tahapan proses hukum.

Pendamping dapat berasal dari advokat, psikolog, pekerja sosial, atau lembaga layanan yang kompeten.

Kehadiran pendamping membantu korban memahami hak, mempersiapkan keterangan, dan mengurangi tekanan psikologis.

Pendampingan juga mencegah reviktimisasi atau kondisi korban kembali mengalami tekanan akibat proses hukum.

Korban berhak mengetahui tahapan penanganan kasus, hasil pemeriksaan, dan perkembangan persidangan.

Informasi yang transparan membantu korban memahami posisi perkara dan memberikan kepastian hukum.

Akses terhadap informasi merupakan bagian dari penghormatan terhadap hak korban sebagai pihak terdampak langsung.

>>> Indonesia vs Filipina: Laga Penentu ke Semifinal SEA V Cup Leg 2

Pemahaman mengenai hak-hak korban kekerasan seksual penting agar setiap penyintas tahu bahwa negara menyediakan perlindungan, mulai dari penanganan, pendampingan, pemulihan, hingga restitusi.