Pemerintah memutuskan melanjutkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) atau PNS setiap hari Jumat.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan kebijakan itu dilanjutkan karena pelayanan publik tetap berjalan baik selama WFH.

>>> Jet Tempur Blue Angels Terbang Terlalu Rendah di Pantai Pensacola

"Sementara waktu masih dilanjutkan.

Selama ini kami melihat kinerja tetap baik, layanan juga tetap dilakukan," ujarnya di kantor Kementerian PANRB, Jakarta Selatan, Jumat (24/7).

Rini mengimbau setiap instansi pemerintah melaporkan pelaksanaan WFH secara reguler.

Menurut Rini, jumlah laporan yang diterima pada penerapan WFH sebelumnya masih belum banyak. Padahal, Kementerian PANRB telah menyediakan mekanisme pelaporan secara digital.

Guna memudahkan instansi, Rini mengatakan pelaporan tidak harus dilakukan setiap bulan. Pelaporan dapat dilakukan dalam periode dua bulan agar jarak waktunya tidak terlalu dekat.

>>> BNI Klarifikasi Kedatangan Siswa Naik Ambulans Bukan Arahan Petugas

Sementara itu, pemerintah daerah (pemda) dapat menyampaikan laporan pelaksanaan WFH secara reguler kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Rini menekankan hal terpenting dari penerapan WFH adalah PNS tetap menjalankan tugas dan menghasilkan kinerja selama bekerja dari lokasi lain.

Penerapan WFH dikecualikan pada layanan-layanan yang bersifat esensial seperti pendidikan dan kesehatan.

"Setiap instansi pemerintah diminta memastikan bahwa meskipun bekerja di mana pun, pegawai menghasilkan kinerja. Itu esensinya.

>>> Amanda Manopo Rugi Rp3 Miliar Akibat Dugaan Penggelapan oleh Mantan Staf

Flexible working arrangement dari Peraturan Presiden seperti itu," ujar Rini.