Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengakui seluruh izin cuti aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian PU kini harus melalui persetujuannya.

Kebijakan ini diterapkan sekitar dua hingga tiga bulan terakhir setelah ia menemukan dugaan penyalahgunaan dokumen izin cuti.

>>> TP Posyandu Pusat Dorong Penguatan Implementasi 6 SPM di Kepulauan Riau

Sebelumnya, kewenangan pemberian izin cuti didelegasikan kepada sekretaris jenderal, direktur jenderal, hingga pejabat di bawahnya.

Namun, Dody memutuskan menarik seluruh proses perizinan ke tingkat menteri karena menilai ada yang tidak beres.

Alasan Penarikan Kewenangan Cuti

"Cuti itu zaman dulu memang saya serahkan semua ke bawah. Sekjen, terus ke Dirjen, dan seterusnya.

Terus saya kok merasa yang ada merasa enggak beres. Kalau kita setir mobil, kita anggap terlalu cepat, kan harus kita tarik rem dulu.

Ini saya tarik rem. Saya tarik rem supaya semua lari ke saya.

Kalau semua lari ke saya, kan saya bisa ngecek," ujar Dody dalam bincang media di kantornya, Rabu (22/7).

Menurut Dody, dugaannya selama ini benar. Setelah seluruh izin masuk ke meja menteri, ditemukan sejumlah dugaan izin cuti yang menggunakan dokumen tidak sah.

"Ternyata izinnya banyak yang bodong," imbuhnya.

Dody menjelaskan yang dimaksud izin bodong antara lain penggunaan surat keterangan sakit palsu maupun dokumen pendukung lain yang dipalsukan.

Dengan seluruh izin berada di bawah kendalinya, Dody dapat langsung meminta Inspektorat Jenderal melakukan pemeriksaan apabila menemukan dokumen yang mencurigakan.

>>> Timnas Putri Indonesia Juara Piala AFF Wanita 2026 Usai Bantai Kamboja 5-0

"Kalau barang itu jatuh ke saya, kan saya bisa perintahkan Irjen untuk ngecek.