Harga rokok di Indonesia masih terjangkau oleh masyarakat. Hal ini menjadi salah satu penyebab tingginya angka perokok di Tanah Air.

Pemerintah berencana menambah lapisan tarif cukai rokok baru dengan tarif lebih rendah. Tujuannya agar produsen rokok ilegal mau mendaftar dan membayar pajak.

>>> Joanna Pettet, Bintang Casino Royale, Meninggal di Usia 83

Namun, riset terbaru dari Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives (CISDI) menunjukkan bahwa reformasi yang dibutuhkan justru penyederhanaan lapisan tarif, bukan penambahan.

Keterjangkauan Rokok Stagnan

Penelitian CISDI menggunakan standar internasional relative income price (RIP) untuk mengukur keterjangkauan. RIP adalah persentase pendapatan per kapita yang dibutuhkan untuk membeli 100 bungkus rokok.

Hasilnya, sepanjang 2010-2024 tingkat keterjangkauan rokok stagnan di kisaran 3%. Artinya, kenaikan harga rokok tidak mampu melampaui pertumbuhan pendapatan.

Pada 2024, harga rata-rata satu bungkus rokok mencapai Rp28.050.

Untuk membeli 100 bungkus dibutuhkan sekitar Rp2,8 juta, atau hanya 3,6% dari pendapatan tahunan per kapita yang mencapai Rp78,6 juta.

Ini menjelaskan mengapa Indonesia masih memiliki sekitar 70 juta perokok. Prevalensi perokok usia 18 tahun ke atas mencapai 31,9% berdasarkan Survei Kesehatan Indonesia 2023.

Struktur Cukai Perlu Disederhanakan

Salah satu penyebab rokok tetap terjangkau adalah struktur tarif cukai yang terdiri dari delapan lapisan. Kategorinya dibagi berdasarkan jenis rokok, metode produksi, dan skala pabrikan.

Struktur ini menciptakan rentang harga lebar, sehingga konsumen bisa beralih ke produk lebih murah (downtrading) saat harga rokok naik.

>>> Armand Assante, Pemeran Odysseus di 'The Odyssey', Kini di Usia 76 Tahun

Industri pun diuntungkan karena bisa memasarkan rokok murah, terutama rokok linting tangan dengan tarif cukai lebih rendah.