Saat ini, tarif cukai rokok linting tangan berkisar Rp122-Rp483 per batang, jauh lebih rendah dibandingkan rokok linting mesin yang Rp746-Rp1.336 per batang.

CISDI menggunakan model simulasi Tobacconomics dari Johns Hopkins University untuk membandingkan skenario reformasi.

Hasilnya, penyederhanaan struktur tarif dari delapan menjadi empat lapisan, disertai kenaikan tarif tahunan 20% untuk rokok linting tangan dan 10% untuk rokok linting mesin, memberikan manfaat besar.

Kebijakan ini berpotensi meningkatkan penerimaan negara sekitar Rp60 triliun dalam dua tahun hingga akhir 2027.

Selain itu, konsumsi rokok diperkirakan turun 51 miliar batang, prevalensi merokok menurun 1,6 orang dewasa, dan 292 ribu kematian dini akibat penyakit terkait rokok dapat dicegah.

Pengendalian rokok ilegal tetap penting, namun belum ada bukti empiris bahwa penambahan lapisan tarif efektif. Pemberantasan rokok ilegal sebaiknya difokuskan pada pengawasan, penegakan hukum, dan perbaikan administrasi cukai.

>>> Mike Tyson Ingin Dikenang sebagai Pembina Tinju Amatir, Bukan Petarung Hebat

Jika ingin menurunkan konsumsi rokok sekaligus meningkatkan penerimaan negara, pemerintah perlu menyederhanakan struktur tarif, bukan menambah lapisan baru.