Pemerintah Indonesia merespons kebijakan tarif dagang baru yang ditetapkan Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) terhadap sejumlah negara mitra, termasuk Indonesia.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menegaskan bahwa Indonesia diakui sebagai negara yang memiliki komitmen dan kerangka regulasi untuk mencegah serta memberantas praktik kerja paksa (forced labor) dalam rantai pasok global.

>>> Resmi: Jurgen Klopp Jadi Pelatih Baru Timnas Jerman

Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto menyatakan bahwa pemerintah terus berkomunikasi dengan pemerintah AS dalam proses investigasi Section 301 of the Trade Act of 1974.

Indonesia juga aktif mengikuti seluruh tahapan investigasi, mulai dari penyampaian dokumen tertulis, menghadiri public hearing, hingga konsultasi antarpemerintah.

Dalam hasil investigasi, USTR menetapkan tarif tambahan sebesar 10 persen terhadap Indonesia bersama 16 negara atau wilayah lainnya, seperti Malaysia, India, Meksiko, Kanada, dan Inggris.

Di sisi lain, sejumlah produk asal Indonesia masuk dalam daftar pengecualian tarif (product exemptions).

Pemerintah masih menunggu hasil investigasi lanjutan terkait isu excess capacity yang akan diterbitkan dalam waktu dekat.

Pemerintah berharap tarif yang diterapkan tetap menguntungkan Indonesia, termasuk mengakomodasi produk yang telah memperoleh pengecualian melalui perjanjian Agreement on Reciprocal Trade (ART).

>>> Sekjen Kemendagri Minta Pejabat Baru Tinggalkan Pola Kerja Rutin

Untuk menjaga daya saing ekspor, pemerintah menyiapkan dua langkah utama. Dari sisi domestik, pemerintah akan menyederhanakan regulasi impor bahan baku guna menekan biaya produksi.

Dari sisi pasar, pemerintah akan mengoptimalkan perjanjian dagang yang telah berlaku, seperti IA-CEPA, IK-CEPA, dan RCEP.

Pemerintah juga akan mempercepat pembukaan pasar baru melalui I-EAEU FTA, IEU-CEPA, dan ICA-CEPA sebagai alternatif pasar Amerika Serikat.

Presiden AS Donald Trump mengumumkan kebijakan tarif baru sebesar 10 persen hingga 12,5 persen terhadap barang impor dari 60 negara mitra dagang AS.

Kebijakan yang mulai berlaku pada 24 Juli 2026 itu diterbitkan setelah Mahkamah Agung AS membatalkan kebijakan tarif paling agresif yang sebelumnya diajukan Trump.

Sejumlah negara, termasuk Indonesia, dikenakan tarif 10 persen, sedangkan 38 negara lainnya, termasuk China, dikenai tarif 12,5 persen.

>>> Ponsel Lipat Baru Samsung Makin Lebar, Buat Apa?

Seorang pejabat senior Gedung Putih mengatakan pemerintah AS akan tetap menggunakan berbagai instrumen untuk menjalankan agenda perdagangannya.