Bupati Badung, Bali, I Wayan Adi Arnawa, angkat bicara terkait polemik event lari yang diduga khusus Warga Negara Asing (WNA) dan mendiskriminasi Warga Negara Indonesia (WNI) di kawasan Canggu beberapa waktu lalu.

Ia menegaskan pentingnya perizinan dan ketertiban dalam setiap kegiatan publik.

>>> Bupati Badung Tegaskan Pentingnya Perizinan Event Lari di Canggu

Adi mengatakan Pemkab Badung berkomitmen menjaga ketertiban penyelenggaraan kegiatan di ruang publik, menyusul mencuatnya polemik tersebut.

Pihaknya telah menerima laporan perkembangan dari jajaran terkait dan mengapresiasi langkah cepat kepolisian, Kelian Adat, serta Kelian Dinas Canggu yang telah melakukan klarifikasi di lapangan.

"Kami mengapresiasi respons cepat seluruh pihak yang telah melakukan klarifikasi, sehingga persoalan ini dapat ditangani secara objektif dan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Bupati Adi Arnawa dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/7).

Prinsip Perizinan dan Ketertiban

Menurutnya, Pemkab Badung pada prinsipnya mendukung berbagai kegiatan olahraga komunitas sebagai bagian dari gaya hidup sehat dan penguatan citra pariwisata.

Namun, jika kegiatan berkembang menjadi event massal, berunsur komersial, dan menghadirkan hiburan di ruang publik, penyelenggara wajib memenuhi seluruh persyaratan perizinan.

"Prinsipnya sederhana, siapapun penyelenggaranya, baik WNI maupun WNA, seluruh kegiatan yang memenuhi unsur penyelenggaraan event wajib mengikuti prosedur perizinan keramaian.

Tidak ada perlakuan yang berbeda," tegas Adi.

Dia juga menginstruksikan agar ke depan setiap kegiatan yang digagas atau melibatkan WNA sebagai penyelenggara utama dikoordinasikan hingga tingkat polres maupun polda.

Langkah tersebut penting karena kegiatan yang melibatkan WNA berpotensi berdampak lintas komunitas bahkan lintas negara.

Selain aspek perizinan, Bupati Adi Arnawa menegaskan bahwa persoalan status keimigrasian penanggung jawab kegiatan sepenuhnya menjadi kewenangan Kantor Imigrasi.