Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang memeriksa mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan terhadap Nanik akan dilakukan jika keterangannya dibutuhkan penyidik untuk menguatkan pembuktian perkara.

>>> Nilai Investasi Alphabet di Anthropic Melonjak Jadi Rp2.223 Triliun

"Mungkin ke depan bisa saja (diperiksa) kalau memang keterangannya diperlukan untuk pembuktian," kata Anang kepada wartawan, Jumat (24/7/2026).

Meski demikian, Anang memastikan hingga saat ini belum ada jadwal pemeriksaan terhadap Nanik. Penyidik masih fokus pada pendalaman perkara dan pengembangan penyidikan terhadap para tersangka yang telah ditetapkan.

"Sementara, belum terjadwal," ujarnya.

Pernyataan itu menandakan mantan pimpinan BGN tersebut tidak tertutup kemungkinan dimintai keterangan apabila dinilai dapat membantu mengungkap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program MBG.

Tujuh Tersangka dalam Kasus MBG

Hingga kini, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Tiga di antaranya merupakan mantan pejabat BGN, yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung.

>>> Menguak Jejak Genetik Langka pada Populasi Terisolasi

Empat tersangka lainnya adalah Asep Yusuf Somantri yang disebut sebagai orang kepercayaan Sony Sonjaya, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono selaku penyedia motor listrik BGN, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, serta mantan Kepala Biro Hukum dan Humas BGN Lalu Muhammad Iwan Mahardan.

Dalam penyidikan, para tersangka diduga meloloskan yayasan yang terafiliasi sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi meskipun tidak memenuhi persyaratan.

Mereka juga diduga mengatur penentuan titik SPPG, melakukan mark up, serta mengadakan barang yang dinilai tidak diperlukan.

Kejaksaan Agung menyatakan proses penyidikan masih terus berlangsung.

>>> Pemprov DKI Siapkan Rp249 Miliar untuk Rehabilitasi Total Sekolah

Selain mendalami peran para pihak yang terlibat, penyidik juga masih menghitung besaran kerugian negara yang ditimbulkan dalam dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis.