Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, memenuhi panggilan Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (24/7).

Pemeriksaan ini terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Febrie.

>>> Jet Tempur Siluman Canggih Rusia Su-57 Jatuh di Oblast Moskow

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa Febrie hadir sebagai saksi pada pukul 13.00 WIB.

"Sudah hadir dalam pemeriksaan, dari jam 13.00 an," kata Anang saat dikonfirmasi.

Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan masih berlangsung.

Sprindik Baru dan Barang Bukti

Kejagung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru khusus dugaan TPPU yang dilakukan Febrie.

Penerbitan Sprindik ini setelah Tim 9 menerima barang bukti berupa emas 74 kg dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah dari Kortas Tipidkor Polri.

>>> Telkomsel Hormati Putusan MK soal Kuota Internet Tak Hangus

Anang menjelaskan, "Kejaksaan Agung telah mempelajari perkara tersebut sehingga terbit Surat Perintah Penyidikan baru khusus TPPU dengan Nomor Print-03/F.

2/Fd. 2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026."

Sebelumnya, Tim 9 telah memanggil empat orang saksi pada Rabu (22/7), yaitu Febrie, Don Ritto, NH, dan TS.

Namun, Febrie tidak hadir dengan alasan kesehatan, sementara NH tidak hadir tanpa pemberitahuan.

Oleh karena itu, Tim Penyidik melakukan pemanggilan ulang pada Jumat (24/7) yang akhirnya dipenuhi Febrie.

>>> Panitia Event Lari di Bali Bantah Diskriminasi WNI

Dalam pemeriksaan sebelumnya, Kejagung juga mengundang Tim Koordinasi dan Supervisi dari KPK, Komisi Kejaksaan, Kortas Tipikor Polri, dan LPSK sebagai bentuk transparansi.