Kejagung Siap Jemput Paksa Febrie Adriansyah Jika Tak Penuhi Panggilan
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pemanggilan ini merupakan yang kedua setelah Febrie tidak memenuhi panggilan pertama dengan alasan kesehatan.
>>> Indonesia Kecam Serangan di Laut Merah, Kemlu: Langgar Hukum Internasional
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung Rudi Margono mengatakan penyidik membuka peluang melakukan upaya paksa jika Febrie kembali tidak hadir.
"Jika memang tidak hadir, sesuai pasal 28 KUHAP, penyidik dengan bantuan pejabat yang berwenang bisa menghadirkan dengan upaya paksa," ucap Rudi.
Pemeriksaan ini berkaitan dengan temuan barang bukti berupa 74 kilogram emas dan uang tunai ratusan miliar rupiah.
Proses Penyidikan Berlanjut
Rudi menegaskan proses penyidikan terhadap kasus yang menjerat Febrie tetap berjalan.
Kejagung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru agar barang bukti yang sebelumnya disita Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya dapat diusut dalam perkara tersendiri.
>>> Makna Gugurnya Dakwaan dr. Tifa: Kemenangan Prosedural dan Pelajaran bagi Negara
Sebelumnya, Febrie tidak menghadiri pemeriksaan pada Rabu (22/7/2026). Dalam agenda itu, Tim 9 Kejagung juga memanggil Don Ritto, NH, TS, dan seorang ahli TPPU.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan dua dari empat saksi tidak hadir, yaitu FA dengan alasan kesehatan dan NH tanpa pemberitahuan.
Saat ini Kejagung menangani empat sprindik yang merupakan pengembangan dari pelimpahan perkara Polri.
Tiga sprindik sebelumnya terkait dugaan korupsi PT ASABRI, Krakatau Steel, dan pengadaan batu bara PLTU yang sempat memicu pemadaman listrik.
>>> DPR Panggil Kemendiktisaintek Bahas Pendirian Universitas Republik Indonesia
Febrie Adriansyah dan Don Ritto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT ASABRI. Don Ritto telah ditahan, sedangkan Febrie belum menjalani penahanan.
Update Terbaru
Armand Assante, Pemeran Odysseus di 'The Odyssey', Kini di Usia 76 Tahun
Jumat / 24-07-2026, 15:05 WIB
Mike Tyson Ingin Dikenang sebagai Pembina Tinju Amatir, Bukan Petarung Hebat
Jumat / 24-07-2026, 15:05 WIB
Cara Dapat Saldo Dana Rp205.000 dari Aplikasi Mystic dan Call Terbukti Cair 2026
Jumat / 24-07-2026, 15:02 WIB
Cara Mengatur Ulang Desil Bansos 2026 yang Naik dan Solusinya
Jumat / 24-07-2026, 15:02 WIB
Lookism Chapter 618 Jadi Makin Menarik Setelah Chapter 617
Jumat / 24-07-2026, 15:00 WIB
9 HP Murah dengan Kamera Terbaik di 2026, Cocok untuk Fotografi
Jumat / 24-07-2026, 14:57 WIB
AS Panggil Dubes Malaysia Buntut Kebijakan Usir Warga Israel
Jumat / 24-07-2026, 14:50 WIB
Bos BGN Ancam Tutup Dapur MBG yang Tak Penuhi Standar
Jumat / 24-07-2026, 14:50 WIB
Dengar Masukan Publik, Kemenkum Reviu Kenaikan Tarif Kewarganegaraan
Jumat / 24-07-2026, 14:50 WIB
Komdigi Minta Keringanan Biaya Verifikasi Wajah Rp3.000 untuk Registrasi SIM
Jumat / 24-07-2026, 14:49 WIB
Menelepon di Pesawat Bakal Dilarang, Mirip Aturan Merokok
Jumat / 24-07-2026, 14:49 WIB
Presiden Federasi Norwegia Desak Infantino Akui Blunder Sanksi Balogun
Jumat / 24-07-2026, 14:49 WIB
MK Wajibkan Operator Sediakan 6 Opsi Agar Kuota Internet Tak Hangus
Jumat / 24-07-2026, 14:49 WIB
Menteri Hukum: Tak Banyak Naturalisasi WNA yang Disetujui
Jumat / 24-07-2026, 14:49 WIB







