Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pemanggilan ini merupakan yang kedua setelah Febrie tidak memenuhi panggilan pertama dengan alasan kesehatan.

>>> Indonesia Kecam Serangan di Laut Merah, Kemlu: Langgar Hukum Internasional

Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung Rudi Margono mengatakan penyidik membuka peluang melakukan upaya paksa jika Febrie kembali tidak hadir.

"Jika memang tidak hadir, sesuai pasal 28 KUHAP, penyidik dengan bantuan pejabat yang berwenang bisa menghadirkan dengan upaya paksa," ucap Rudi.

Pemeriksaan ini berkaitan dengan temuan barang bukti berupa 74 kilogram emas dan uang tunai ratusan miliar rupiah.

Proses Penyidikan Berlanjut

Rudi menegaskan proses penyidikan terhadap kasus yang menjerat Febrie tetap berjalan.

Kejagung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru agar barang bukti yang sebelumnya disita Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya dapat diusut dalam perkara tersendiri.

>>> Makna Gugurnya Dakwaan dr. Tifa: Kemenangan Prosedural dan Pelajaran bagi Negara

Sebelumnya, Febrie tidak menghadiri pemeriksaan pada Rabu (22/7/2026). Dalam agenda itu, Tim 9 Kejagung juga memanggil Don Ritto, NH, TS, dan seorang ahli TPPU.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan dua dari empat saksi tidak hadir, yaitu FA dengan alasan kesehatan dan NH tanpa pemberitahuan.

Saat ini Kejagung menangani empat sprindik yang merupakan pengembangan dari pelimpahan perkara Polri.

Tiga sprindik sebelumnya terkait dugaan korupsi PT ASABRI, Krakatau Steel, dan pengadaan batu bara PLTU yang sempat memicu pemadaman listrik.

>>> DPR Panggil Kemendiktisaintek Bahas Pendirian Universitas Republik Indonesia

Febrie Adriansyah dan Don Ritto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT ASABRI. Don Ritto telah ditahan, sedangkan Febrie belum menjalani penahanan.