Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait temuan emas 74 kilogram dan uang Rp543 miliar di rumah mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.

Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan Sprindik baru itu diterbitkan untuk memastikan barang bukti hasil penggeledahan dapat dipertimbangkan secara hukum.

>>> Ruben Onsu Tanggapi Keluhan Sarwendah Soal WA Centang Satu

"Sprindik baru itu untuk memastikan barang-barang bukti yang telah digeledah, ditemukan oleh teman-teman Kortas dan Polda akan menjadi pertimbangan tersendiri, sehingga terbitlah Sprindik TPPU," ujar Rudi di Kejagung, Jumat (24/7).

Rudi menambahkan Sprindik TPPU itu akan memudahkan penyidik dalam proses hukum jika ditemukan bukti baru di kemudian hari, termasuk untuk pengembangan perkara.

"Dengan perkara itu kita sinergikan alat buktinya biar perkaranya menjadi terang dan di penyidik kejaksaan akan lebih leluasa mengembangkan, maka terbitlah Sprindik TPPU," tuturnya.

Sprindik Baru Diterbitkan Tim 9

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menyebut Sprindik baru diterbitkan oleh Tim 9 setelah menerima barang bukti emas 74 kilogram dan uang tunai dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.

"Kejaksaan Agung telah mempelajari perkara tersebut sehingga terbit Surat Perintah Penyidikan baru khusus TPPU dengan Nomor Print-03/F.

>>> 5 Fakta Menarik dan Sinopsis Drakor 'Love on the Menu': Kisah CLBK Ha Seok Jin dan Hani EXID yang Penuh Air Mata dan Kehangatan

2/Fd. 2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026," jelas Anang dalam keterangan tertulis, Kamis (23/7).

Dalam kasus TPPU itu, Tim 9 telah memanggil empat orang saksi, yaitu Febrie, Don Ritto, NH, dan TS untuk diperiksa pada Rabu (22/7).

Namun, Febrie tidak hadir dengan alasan kesehatan, sementara NH tidak hadir tanpa pemberitahuan.

Sebelumnya, Kejagung juga menerbitkan tiga Sprindik baru terkait dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie, termasuk untuk kasus PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU yang menyebabkan Blackout, dan perkara ASABRI.

>>> Jadwal Mega Bollywood Paling Yahud 25 - 26 Juli 2026

Dalam kasus korupsi PT Asabri, penyidik telah menetapkan dua tersangka, yaitu Don Ritto selaku pihak swasta dan Febrie.