Kejagung Beberkan Alasan Terbitkan Sprindik Baru TPPU Emas 74 Kg dan Rp543 Miliar
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait temuan emas 74 kilogram dan uang Rp543 miliar di rumah mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.
Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan Sprindik baru itu diterbitkan untuk memastikan barang bukti hasil penggeledahan dapat dipertimbangkan secara hukum.
>>> Ruben Onsu Tanggapi Keluhan Sarwendah Soal WA Centang Satu
"Sprindik baru itu untuk memastikan barang-barang bukti yang telah digeledah, ditemukan oleh teman-teman Kortas dan Polda akan menjadi pertimbangan tersendiri, sehingga terbitlah Sprindik TPPU," ujar Rudi di Kejagung, Jumat (24/7).
Rudi menambahkan Sprindik TPPU itu akan memudahkan penyidik dalam proses hukum jika ditemukan bukti baru di kemudian hari, termasuk untuk pengembangan perkara.
"Dengan perkara itu kita sinergikan alat buktinya biar perkaranya menjadi terang dan di penyidik kejaksaan akan lebih leluasa mengembangkan, maka terbitlah Sprindik TPPU," tuturnya.
Sprindik Baru Diterbitkan Tim 9
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menyebut Sprindik baru diterbitkan oleh Tim 9 setelah menerima barang bukti emas 74 kilogram dan uang tunai dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.
"Kejaksaan Agung telah mempelajari perkara tersebut sehingga terbit Surat Perintah Penyidikan baru khusus TPPU dengan Nomor Print-03/F.
2/Fd. 2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026," jelas Anang dalam keterangan tertulis, Kamis (23/7).
Dalam kasus TPPU itu, Tim 9 telah memanggil empat orang saksi, yaitu Febrie, Don Ritto, NH, dan TS untuk diperiksa pada Rabu (22/7).
Namun, Febrie tidak hadir dengan alasan kesehatan, sementara NH tidak hadir tanpa pemberitahuan.
Sebelumnya, Kejagung juga menerbitkan tiga Sprindik baru terkait dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie, termasuk untuk kasus PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU yang menyebabkan Blackout, dan perkara ASABRI.
>>> Jadwal Mega Bollywood Paling Yahud 25 - 26 Juli 2026
Dalam kasus korupsi PT Asabri, penyidik telah menetapkan dua tersangka, yaitu Don Ritto selaku pihak swasta dan Febrie.
Update Terbaru
Cara Efektif Kemensos Jalankan 3 Instruksi Presiden Tahun 2026 demi Perbaikan Bansos
Jumat / 24-07-2026, 14:01 WIB
Lirik Jennie Less than a Lover Resmi Rilis Hari Ini! Simak Makna Mendalam dan Full Lirik di Sini
Jumat / 24-07-2026, 13:57 WIB
Zulhas: Pengelolaan Kopdes Diserahkan ke Desa Setelah Dua Tahun
Jumat / 24-07-2026, 13:50 WIB
Said Abdullah: RedTalks Wadah Dengar Aspirasi Anak Muda
Jumat / 24-07-2026, 13:49 WIB
China Open 2026: Jonatan Christie Tersingkir di Perempat Final
Jumat / 24-07-2026, 13:49 WIB
Kota di Swiss Wajibkan Pemilik Anjing Bersihkan Air Kencing Hewan
Jumat / 24-07-2026, 13:49 WIB
Baru Dilantik, Bos BGN Sidak Perdana ke Dapur MBG Jam 2 Pagi
Jumat / 24-07-2026, 13:49 WIB
Siapa Sukma Ningrum? Seleb TikTok yang Viral di Threads Diduga Membandingkan Bandung dengan Pasuruan
Jumat / 24-07-2026, 13:49 WIB
10 Ciri-ciri Orang yang Sulit Menerima Kritik, Jangan Sampai Begini
Jumat / 24-07-2026, 13:49 WIB
Federasi Korea Hukum Shin Tae Yong 10 Tahun
Jumat / 24-07-2026, 13:49 WIB
Honda Resmikan Dua Dealer Baru di Sulawesi Selatan
Jumat / 24-07-2026, 13:43 WIB







