Kejaksaan Agung (Kejagung) mengancam akan menjemput paksa mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah jika kembali mangkir dari pemeriksaan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Rudi Margono menyatakan Febrie sebelumnya tidak hadir pada panggilan pertama. Ia kembali dijadwalkan diperiksa pada Jumat (24/7) hari ini.

>>> Bos Aprilia Akui Marquez Favorit Juara MotoGP 2026

"Jika memang tidak hadir, sesuai Pasal 28 KUHAP, penyidik dengan bantuan pejabat yang berwenang bisa menghadirkan dengan upaya paksa," kata Rudi di Kejaksaan Agung, Jumat.

Sprindik Baru Terbit

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna sebelumnya mengatakan pihaknya telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru khusus dugaan TPPU yang dilakukan Febrie.

Sprindik itu diterbitkan setelah penerimaan barang bukti berupa emas 74 kg dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.

"Kejaksaan Agung telah mempelajari perkara tersebut sehingga terbit Surat Perintah Penyidikan baru khusus TPPU dengan Nomor Print-03/F.

>>> Setoran Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp54,71 Triliun hingga Juni 2026

2/Fd. 2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026," ujar Anang dalam keterangan tertulis, Kamis (23/7).

Dalam kasus ini, Tim 9 telah memanggil empat orang saksi yakni Febrie, Don Ritto, NH, dan TS untuk diperiksa pada Rabu (22/7).

Namun, Febrie tidak memenuhi panggilan dengan alasan kesehatan, sementara NH tidak hadir tanpa pemberitahuan.

>>> Pakar Sebut Motor Listrik Nasional Prabowo Wajib Penuhi 2 Syarat Ini

Oleh karena itu, penyidik melakukan pemanggilan ulang pada Jumat (24/7). Jika Febrie kembali mangkir, ancaman jemput paksa akan diberlakukan.