Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menerapkan registrasi kartu SIM berbasis biometrik sebagai langkah radikal memutus rantai kejahatan digital.

Kebijakan ini merespons ledakan judi online dengan perputaran dana Rp286,8 triliun pada 2025 dan kerugian akibat scam mencapai Rp9,1 triliun.

>>> Asus ExpertBook P5 G2 AMD: Kekuatan AI 55 TOPS untuk Bisnis Hybrid

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan standar keamanan biometrik harus diterapkan secara merata tanpa pengecualian di seluruh daerah.

"Jangan sampai kebijakan telah berlaku di tingkat pusat, tetapi pada praktiknya masih terdapat celah di lapangan," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (24/7/2026).

Seluruh kanal registrasi, baik gerai, aplikasi, situs web, maupun mitra distribusi, wajib tunduk pada ketentuan yang sama.

>>> 7 Cara Mengecek HP Disadap atau Tidak, Segera Periksa Pakai Kode Rahasia

Inovasi Biometrik: Solusi Hulu Melawan Kejahatan Digital

Sistem biometrik memverifikasi wajah atau sidik jari yang terintegrasi langsung dengan database Dukcapil, menutup ruang penggunaan identitas palsu.

Kemkomdigi menyebut teknologi ini sebagai senjata utama memberantas penipuan, judi online, pinjaman online fiktif, dan peniruan identitas.

>>> Charger Lokal Pertama dengan Teknologi AVS, Solusi Overheat iPhone 17

Hingga pertengahan Juli 2026, baru sekitar 10,03 juta pelanggan dari total 291,16 juta yang berhasil melakukan registrasi biometrik.