STY Dilarang Melatih 10 Tahun oleh Federasi Korea, Ini Penyebabnya
Mantan pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong (STY), resmi dijatuhi sanksi berat oleh Korea Football Association (KFA).
STY dilarang melatih di Korea Selatan selama 10 tahun. Hukuman ini buntut dari insiden yang terjadi saat ia menangani klub Ulsan HD pada 2025.
>>> iQOO Z11 Lite Resmi di India: Layar 120Hz dan Baterai 6500mAh
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula dari dugaan kekerasan yang dilakukan STY terhadap bek Ulsan, Jung Seung-hyun, saat acara perkenalan klub.
Insiden tersebut viral di media sosial. Selain itu, STY juga diduga bermain golf di tengah jadwal kompetisi.
KFA kemudian membuka investigasi bersama Pusat Etika Olahraga di bawah Kementerian Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata Korea Selatan.
Hasil investigasi membuat STY dikenakan hukuman larangan beraktivitas di sepak bola Korea, termasuk melatih klub, selama satu dekade.
Meski demikian, STY masih bisa berkarier di luar Korea Selatan.
>>> iQOO Z11 Lite Resmi Meluncur, Ini Kesan Pertama dan Spesifikasinya
Tanggapan STY
STY angkat bicara setelah hukuman dijatuhkan. Ia menilai sanksi tersebut tidak adil.
"Ada banyak aspek yang terasa tidak adil dan saya ingin mengungkapkan kebenaran.
Tetapi murid-murid saya bisa terluka jika saya berbicara, dan suasana domestik juga sedang tidak baik," ujar STY.
Pelatih yang kini menangani Persija Jakarta itu mengaku tengah mempertimbangkan untuk mengajukan banding.
>>> 6 Cara Alami Menghilangkan Flek Hitam di Wajah Menurut Ahli
Yang pasti, hukuman tersebut hanya berlaku di Korea Selatan dan tidak memengaruhi pekerjaannya saat ini di Persija Jakarta.
Update Terbaru
Cara Cek 2 Jenis Bansos Cair 2026 Selain PKH dan BPNT Tahap 3
Jumat / 24-07-2026, 16:06 WIB
Strategi Whitesky Group Datangkan 60 eVTOL untuk Mobilitas Udara 2026
Jumat / 24-07-2026, 16:05 WIB
Modernisasi Transaksi Aset Game Lewat Sistem Escrow Berbasis Komunitas
Jumat / 24-07-2026, 15:57 WIB
Shopee Luncurkan Layanan Instant 1 Jam Tiba, Jawab Kemacetan Logistik
Jumat / 24-07-2026, 15:57 WIB
Menteri Hukum Buka Peluang Tarif Layanan 0 Persen
Jumat / 24-07-2026, 15:54 WIB
Minyak Tembus US$100 per Barel, Purbaya Jamin Harga Pertalite Tak Naik
Jumat / 24-07-2026, 15:54 WIB
Maarten Paes Jadi Aktor Kunci Ajax saat Hajar Vojvodina di Conference League
Jumat / 24-07-2026, 15:50 WIB
Dump Truk Tabrak Rambu Penunjuk Jalan di Tol Cijago hingga Roboh
Jumat / 24-07-2026, 15:50 WIB
Menko AHY Dorong Dekarbonisasi Transportasi demi Kemandirian Energi
Jumat / 24-07-2026, 15:50 WIB
Wakapolri Pimpin Pemeriksaan Penampilan 404 Calon Taruna Akpol 2026
Jumat / 24-07-2026, 15:50 WIB
Status Halal Warung Bakmi Legendaris Bandung Dipertanyakan
Jumat / 24-07-2026, 15:50 WIB
Mengenal Kuota Rollover yang Bikin Sisa Kuota Internet Tak Hangus
Jumat / 24-07-2026, 15:50 WIB
Kapolda Jabar Sambut Baik Sayembara Tangkap Begal dari KDM
Jumat / 24-07-2026, 15:49 WIB
Media AS: 12 Tentara Amerika Luka Parah Akibat Gempuran Iran
Jumat / 24-07-2026, 15:49 WIB







