Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, membuka peluang penurunan sejumlah tarif layanan di lingkungan Kementerian Hukum hingga 0 persen.

Supratman menjelaskan pembebasan tarif dapat dilakukan melalui Keputusan Menteri tanpa harus mengubah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif PNBP.

>>> Minyak Tembus US$100 per Barel, Purbaya Jamin Harga Pertalite Tak Naik

"Kalau ada yang mau dibebaskan 0 persen itu cukup dengan Keputusan Menteri," kata Supratman usai agenda 'Pasti Ada Solusi (PAS)' di Gedung Pengayoman Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (24/7).

Politikus Partai Gerindra itu menegaskan mekanisme tersebut tidak berlaku untuk seluruh jenis layanan.

Apabila penyesuaian tarif memerlukan perubahan PP, maka kebijakan tersebut harus melalui proses kajian lebih lanjut dan diputuskan oleh Presiden.

"Tapi, kalau penurunan perubahan PP-nya, itu harus dikaji dan itu yang harus diserahkan kembali ke sana," ujarnya.

Hak Cipta Lagu dan Musik Gratis

Supratman menyebut salah satu layanan yang dipastikan dibebaskan dari tarif adalah pendaftaran pencatatan hak cipta untuk lagu dan musik.

Dia akan mengkaji untuk sektor lain seperti seni rupa dan lainnya. "Yang pasti yang kita nolkan itu adalah pendaftaran pencatatan hak cipta untuk lagu dan musik," imbuhnya.

>>> Maarten Paes Jadi Aktor Kunci Ajax saat Hajar Vojvodina di Conference League

Di sisi lain, Kementerian Hukum akan mengevaluasi kenaikan sejumlah tarif layanan yang belakangan menuai sorotan publik.

Evaluasi akan dilakukan melalui rapat internal bersama Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Salah satu layanan yang akan dikaji adalah kenaikan tarif pelepasan status WNI dan naturalisasi WNA.

"Kami akan mengkaji untuk melakukan reviu kembali, akan kita bahas secara internal menyangkut soal kenaikan-kenaikan yang tadi," ungkapnya.

Supratman menegaskan pemerintah akan mendengarkan masukan masyarakat sebagai bagian dari proses evaluasi kebijakan tarif.

>>> Dump Truk Tabrak Rambu Penunjuk Jalan di Tol Cijago hingga Roboh

"Intinya sekali lagi ini menjadi bahan evaluasi bagi Kementerian Hukum untuk mendengar apa yang menjadi suara publik di depan," tandasnya.