Menteri Hukum Buka Peluang Tarif Layanan 0 Persen
Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, membuka peluang penurunan sejumlah tarif layanan di lingkungan Kementerian Hukum hingga 0 persen.
Supratman menjelaskan pembebasan tarif dapat dilakukan melalui Keputusan Menteri tanpa harus mengubah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif PNBP.
>>> Minyak Tembus US$100 per Barel, Purbaya Jamin Harga Pertalite Tak Naik
"Kalau ada yang mau dibebaskan 0 persen itu cukup dengan Keputusan Menteri," kata Supratman usai agenda 'Pasti Ada Solusi (PAS)' di Gedung Pengayoman Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (24/7).
Politikus Partai Gerindra itu menegaskan mekanisme tersebut tidak berlaku untuk seluruh jenis layanan.
Apabila penyesuaian tarif memerlukan perubahan PP, maka kebijakan tersebut harus melalui proses kajian lebih lanjut dan diputuskan oleh Presiden.
"Tapi, kalau penurunan perubahan PP-nya, itu harus dikaji dan itu yang harus diserahkan kembali ke sana," ujarnya.
Hak Cipta Lagu dan Musik Gratis
Supratman menyebut salah satu layanan yang dipastikan dibebaskan dari tarif adalah pendaftaran pencatatan hak cipta untuk lagu dan musik.
Dia akan mengkaji untuk sektor lain seperti seni rupa dan lainnya. "Yang pasti yang kita nolkan itu adalah pendaftaran pencatatan hak cipta untuk lagu dan musik," imbuhnya.
>>> Maarten Paes Jadi Aktor Kunci Ajax saat Hajar Vojvodina di Conference League
Di sisi lain, Kementerian Hukum akan mengevaluasi kenaikan sejumlah tarif layanan yang belakangan menuai sorotan publik.
Evaluasi akan dilakukan melalui rapat internal bersama Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Salah satu layanan yang akan dikaji adalah kenaikan tarif pelepasan status WNI dan naturalisasi WNA.
"Kami akan mengkaji untuk melakukan reviu kembali, akan kita bahas secara internal menyangkut soal kenaikan-kenaikan yang tadi," ungkapnya.
Supratman menegaskan pemerintah akan mendengarkan masukan masyarakat sebagai bagian dari proses evaluasi kebijakan tarif.
>>> Dump Truk Tabrak Rambu Penunjuk Jalan di Tol Cijago hingga Roboh
"Intinya sekali lagi ini menjadi bahan evaluasi bagi Kementerian Hukum untuk mendengar apa yang menjadi suara publik di depan," tandasnya.
Update Terbaru
Cara Mudah Dapat Saldo Dana Rp277.000 dari Aplikasi Undo Cinema 2026
Jumat / 24-07-2026, 17:09 WIB
Cara Cek Status Pencairan BPNT Tahap 3 Tahun 2026 via Verifikasi Rekening
Jumat / 24-07-2026, 17:09 WIB
Xiaomi Watch 5 dan Smart Band 10 Pro Resmi Meluncur, AI Personal Trainer Bikin Olahraga Lebih Cerdas
Jumat / 24-07-2026, 16:59 WIB
Indosat Optimalkan Spektrum 700 MHz untuk Perluas Jaringan 5G dan Sinyal Indoor
Jumat / 24-07-2026, 16:59 WIB
Menteri PU Bantah Isu Pegawai Wafat Imbas Cuti Tak Disetujui: Hoaks
Jumat / 24-07-2026, 16:57 WIB
Mantan Ketum Persipura Robert Kambu Meninggal Dunia
Jumat / 24-07-2026, 16:57 WIB
Purbaya Panggil Bos Pertamina Bahas Pembatasan BBM dan LPG Orang Kaya
Jumat / 24-07-2026, 16:57 WIB
Amnesty Indonesia Kritik Sayembara Tangkap Begal Gubernur Jabar
Jumat / 24-07-2026, 16:57 WIB
AFL Summer Peak 2026: AIESEC in UI Cetak Pemimpin Lewat Analitika Data
Jumat / 24-07-2026, 16:56 WIB
IZEHDV Summit 2026 Soroti Tiga Hambatan Utama Adopsi Truk Listrik di RI
Jumat / 24-07-2026, 16:54 WIB
Rupiah Melemah ke Rp17.963 per Dolar AS Sore Ini
Jumat / 24-07-2026, 16:54 WIB
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Penuhi Panggilan Kejagung
Jumat / 24-07-2026, 16:54 WIB
Jet Tempur Siluman Canggih Rusia Su-57 Jatuh di Oblast Moskow
Jumat / 24-07-2026, 16:50 WIB
Telkomsel Hormati Putusan MK soal Kuota Internet Tak Hangus
Jumat / 24-07-2026, 16:50 WIB







