Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa pemerintah menerima banyak permohonan naturalisasi dari Warga Negara Asing (WNA), namun hanya sedikit yang disetujui menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).

"Yang ingin menjadi warga negara [Indonesia] itu jauh lebih banyak, tapi berapa yang kami setujui?

>>> Rosan Resmikan Proyek IGIP Morowali, Serap 9.600 Tenaga Kerja

Tahun 2025, Pemerintah Indonesia, yang orang mau ingin menjadi warga negara, naturalisasi murni, kalau enggak salah tidak sampai 10 yang kita setujui.

Tidak sampai 10," ujar Supratman usai agenda Pasti Ada Solusi (PAS) di Gedung Pengayoman Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (24/7).

Dari ribuan permohonan, hanya sekitar lima yang disetujui. "Memangnya mudah kita mau jadi warga negara?"

ucap Supratman menambahkan.

Kenaikan Tarif Pewarganegaraan

Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 yang menaikkan tarif pewarganegaraan atau naturalisasi WNA menjadi WNI sebesar Rp75 juta, naik dari sebelumnya Rp50 juta.

PP tersebut diteken Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 dan berlaku 30 hari sejak diundangkan.

Aturan ini juga menaikkan tarif pewarganegaraan berdasarkan perkawinan menjadi Rp25 juta per permohonan, dari sebelumnya Rp15 juta.

>>> Dugaan Tunggakan Pinjaman Rp3 Miliar yang Melibatkan Wakil Gubernur Jabar: Kronologi Lengkap dan Misteri Selisih Dana yang Mengganjal

Selain itu, tarif pewarganegaraan bagi anak kawin campur atau anak yang lahir di negara ius soli yang belum mendaftar atau memilih kewarganegaraan RI sebesar Rp5 juta per permohonan.

Hal yang sama berlaku bagi anak berkewarganegaraan ganda yang tidak menyatakan memilih WNI.

WNI yang ingin melepas status kewarganegaraannya juga dikenakan tarif Rp5 juta. Aturan ini mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.

Supratman menegaskan bahwa kenaikan tarif bukan untuk mencari keuntungan, melainkan bagian dari pembangunan sistem pelayanan. "Negara tentu tidak mencari untung.

Sama sekali bukan itu tujuannya," terangnya.

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan mengkaji ulang kenaikan tarif tersebut melalui rapat internal bersama Direktur Jenderal AHU dan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual.

Sementara itu, jumlah WNI yang ingin melepas kewarganegaraan tidak banyak berubah, baik sebelum maupun sesudah PP 30/2026.

>>> Ni Luh Djelantik Murka Event Lari WNA di Canggu Bali Diskriminasi WNI

Supratman menjelaskan bahwa proses verifikasi kini lebih ketat untuk mencegah kasus seperti pemohon yang bermasalah di Indonesia.