Menteri Hukum: Tak Banyak Naturalisasi WNA yang Disetujui
Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa pemerintah menerima banyak permohonan naturalisasi dari Warga Negara Asing (WNA), namun hanya sedikit yang disetujui menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
"Yang ingin menjadi warga negara [Indonesia] itu jauh lebih banyak, tapi berapa yang kami setujui?
>>> Rosan Resmikan Proyek IGIP Morowali, Serap 9.600 Tenaga Kerja
Tahun 2025, Pemerintah Indonesia, yang orang mau ingin menjadi warga negara, naturalisasi murni, kalau enggak salah tidak sampai 10 yang kita setujui.
Tidak sampai 10," ujar Supratman usai agenda Pasti Ada Solusi (PAS) di Gedung Pengayoman Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (24/7).
Dari ribuan permohonan, hanya sekitar lima yang disetujui. "Memangnya mudah kita mau jadi warga negara?"
ucap Supratman menambahkan.
Kenaikan Tarif Pewarganegaraan
Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 yang menaikkan tarif pewarganegaraan atau naturalisasi WNA menjadi WNI sebesar Rp75 juta, naik dari sebelumnya Rp50 juta.
PP tersebut diteken Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 dan berlaku 30 hari sejak diundangkan.
Aturan ini juga menaikkan tarif pewarganegaraan berdasarkan perkawinan menjadi Rp25 juta per permohonan, dari sebelumnya Rp15 juta.
Selain itu, tarif pewarganegaraan bagi anak kawin campur atau anak yang lahir di negara ius soli yang belum mendaftar atau memilih kewarganegaraan RI sebesar Rp5 juta per permohonan.
Hal yang sama berlaku bagi anak berkewarganegaraan ganda yang tidak menyatakan memilih WNI.
WNI yang ingin melepas status kewarganegaraannya juga dikenakan tarif Rp5 juta. Aturan ini mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.
Supratman menegaskan bahwa kenaikan tarif bukan untuk mencari keuntungan, melainkan bagian dari pembangunan sistem pelayanan. "Negara tentu tidak mencari untung.
Sama sekali bukan itu tujuannya," terangnya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan mengkaji ulang kenaikan tarif tersebut melalui rapat internal bersama Direktur Jenderal AHU dan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual.
Sementara itu, jumlah WNI yang ingin melepas kewarganegaraan tidak banyak berubah, baik sebelum maupun sesudah PP 30/2026.
>>> Ni Luh Djelantik Murka Event Lari WNA di Canggu Bali Diskriminasi WNI
Supratman menjelaskan bahwa proses verifikasi kini lebih ketat untuk mencegah kasus seperti pemohon yang bermasalah di Indonesia.
Update Terbaru
Inspirasi Nama Bayi Perempuan Bahasa Jawa yang Anggun dan Penuh Makna
Jumat / 24-07-2026, 16:24 WIB
Cara Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT Juli 2026, Lengkap dengan Jadwal Pencairan
Jumat / 24-07-2026, 16:24 WIB
KFA Jatuhi Sanksi Berat, Shin Tae-yong Dilarang Melatih 10 Tahun di Korea Selatan
Jumat / 24-07-2026, 16:24 WIB
Prabowo: PDIP Sebenarnya Hatinya Sama dengan Pemerintah
Jumat / 24-07-2026, 16:22 WIB
Bukan Cedera, Ini Alasan Debut Mariano Peralta Bersama Persib Tertunda
Jumat / 24-07-2026, 16:22 WIB
Daftar Pemain Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026 Resmi Dirilis
Jumat / 24-07-2026, 16:22 WIB
Sammy Notaslimboy Kritik Prabowo: Kuasai APBN Defisit, Malah Nuduh Londo Ireng
Jumat / 24-07-2026, 16:22 WIB
Jaksa Agung Pastikan Kasus Febrie Adriansyah Tetap Jalan, Tim 9 Masih Pimpin Pengusutan
Jumat / 24-07-2026, 16:22 WIB
BEI Awasi Saham ALKA yang Melonjak 25% dalam Sehari
Jumat / 24-07-2026, 16:21 WIB
Prabowo Tegaskan Dukungan Kemerdekaan Palestina Harga Mati
Jumat / 24-07-2026, 16:21 WIB
Prabowo Klaim Hemat Anggaran Rp300 Triliun, Dana Dialihkan ke Program MBG
Jumat / 24-07-2026, 16:19 WIB
Iran Kecam Rencana Trump Gunakan Aset Beku untuk Bayar Kerugian Selat Hormuz
Jumat / 24-07-2026, 16:19 WIB
Samsung Masih Raja HP Lipat, Apple Langsung Tempel Ketat
Jumat / 24-07-2026, 16:19 WIB
Pekan Box Office Jepang: Kingdom ke-5 Puncaki Tangga, Film Anime You, Fireworks, and Our Promise di #5
Jumat / 24-07-2026, 16:15 WIB







