Jagat media sosial dan ruang publik Jawa Barat kembali dihebohkan oleh dugaan kasus tunggakan pinjaman dana talang yang menyeret nama Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat. Komika Gian Luigi, melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, @gianluigich, pada Kamis (24/7/2026), membongkar kronologi mencengangkan terkait dugaan pinjaman yang nilainya membengkak hingga mencapai Rp3 miliar.
 
Kasus ini tidak hanya menyoroti potensi penyalahgunaan nama pejabat publik, tetapi juga memunculkan tanda tanya besar mengenai aliran dana yang tidak jelas, peran pihak ketiga, serta lambatnya respons penegakan hukum yang telah dilaporkan sejak tujuh bulan lalu.
 

Awal Mula Perkenalan dan Permintaan Dana Talang

Berdasarkan penelusuran Gian Luigi, benang kusut kasus ini bermula dari sebuah perkenalan yang difasilitasi oleh pihak internal. Korban, yang dikenal dengan akun @kangjajanid, diperkenalkan langsung kepada Wagub Jabar oleh Sherly Ingga Setiawati, yang tercatat sebagai Tenaga Ahli Wagub.
 
Posisi Sherly sebagai tenaga ahli dipercaya memberikan rasa aman dan legitimasi bagi korban untuk menyetujui permintaan pinjaman tersebut. Dalam unggahannya, Gian menjelaskan bahwa Sherly secara aktif berupaya meminta dana talang dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan mendesak sang Wakil Gubernur.
 
"Awalnya, pembayaran berjalan lancar dan memberikan kesan profesional. Namun, seiring berjalannya waktu, pembayaran tersebut mendadak mandeg. Total tunggakan yang diklaim oleh korban terus menumpuk hingga disebut mencapai angka fantastis, yakni Rp3 miliar," ujar Gian Luigi dalam narasi panjangnya.
 

Plot Twist yang Mengganjal: Ke Mana Hilang Rp2,15 Miliar?

Di tengah dugaan tunggakan Rp3 miliar tersebut, sebuah fakta mengejutkan muncul ke permukaan. Setelah melakukan penggalian informasi lebih dalam, Gian Luigi menemukan bahwa Wagub Jabar sebenarnya hanya mengakui meminjam dana sebesar Rp850 juta.
 
Temuan ini langsung memunculkan pertanyaan krusial yang mengguncang logika publik: jika yang dipinjam hanya Rp850 juta, siapa yang bertanggung jawab atas selisih dana mencapai Rp2,15 miliar? Apakah terjadi pemalsuan tanda tangan, penyalahgunaan wewenang, atau ada modus penipuan berkedok pinjaman atas nama pejabat?
 
"Wagub awalnya tidak mengakui pinjaman tersebut. Namun, setelah usaha dan negosiasi yang panjang, Wagub akhirnya mengakui hanya meminjam Rp850 juta. Lalu, pertanyaannya adalah, siapa yang bertanggung jawab atas selisih Rp2,15 miliar yang hilang tersebut?" tegas Gian Luigi dengan nada mempertanyakan akuntabilitas pihak-pihak yang terlibat.