Kementerian Hukum (Kemenkum) RI akan mereviu ulang kenaikan tarif pelepasan status WNI dan naturalisasi WNA yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan peninjauan ulang itu menindaklanjuti keberatan dan masukan dari publik.

>>> Komdigi Minta Keringanan Biaya Verifikasi Wajah Rp3.000 untuk Registrasi SIM

"Namun demikian, kami akan mengkaji untuk melakukan reviu kembali, akan kita bahas secara internal menyangkut soal kenaikan-kenaikan yang tadi," ujar Supratman usai agenda 'Pasti Ada Solusi (PAS)' di Gedung Pengayoman Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (24/7).

Supratman menegaskan pembuatan aturan tersebut tidak dilakukan terburu-buru dan bukan semata-mata karena negara mencari untung.

Dalam waktu dekat, ia akan menggelar rapat bersama Direktur Jenderal AHU dan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual.

"Sekarang kan yang ramai di Direktorat Jenderal AHU ya, terutama soal kewarganegaraan," katanya.

Supratman menyatakan kenaikan tarif itu merupakan usulan dari Kementerian Hukum kepada Presiden Prabowo Subianto.

Namun, karena ada keberatan dari masyarakat, pihaknya akan melaksanakan rapat evaluasi untuk nantinya bisa disampaikan kepada Presiden.

Ia menjelaskan menteri tidak dapat mengeluarkan keputusan perihal penurunan tarif yang termuat di dalam PP. Itu bisa dilakukan dengan PP baru.

"Kan Peraturan Pemerintah kalau sepanjang yang bisa lewat Keputusan Menteri, kalau ada yang saya bisa turunkan sampai 0 persen.

Jadi, kayak seperti saya turun 0 persen, membebaskan, itu bisa dengan Keputusan Menteri," ucap Supratman.

>>> Menelepon di Pesawat Bakal Dilarang, Mirip Aturan Merokok

"Tapi, kalau penurunan perubahan PP-nya, itu harus dikaji dan itu yang harus diserahkan kembali ke sana ya. Jadi, di PP itu jelas.