Kalau ada yang mau dibebaskan 0 persen, itu cukup dengan Keputusan Menteri," lanjutnya.

Pengkajian ulang juga akan diberlakukan untuk hal-hal lain yang turut diatur dalam PP 30/2026.

"Sekali lagi ini adalah usulan dari Kementerian Hukum kepada bapak Presiden.

Jadi, kalau ada yang salah, yang salah adalah saya sebagai menteri dalam posisi tidak mengecek dan karena itu saya akan melakukan rapat kembali untuk melakukan evaluasi terkait dengan hal-hal yang disampaikan oleh publik, baik menyangkut soal kewarganegaraan maupun tarif-tarif yang lain," ucap Supratman.

Tarif Baru Kewarganegaraan

Berdasarkan lampiran PP 30/2026, tarif pewarganegaraan berdasarkan permohonan dari WNA naik menjadi Rp75 juta per permohonan, dari sebelumnya Rp50 juta dalam PP 45/2024.

Tarif pewarganegaraan berdasarkan perkawinan naik menjadi Rp25 juta per permohonan, dari sebelumnya Rp15 juta.

Pewarganegaraan bagi anak kawin campur atau anak yang lahir di negara ius soli yang belum mendaftar atau memilih kewarganegaraan RI dikenakan tarif Rp5 juta per permohonan.

Pewarganegaraan bagi anak berkewarganegaraan ganda yang tidak menyatakan memilih WNI atau tidak menyatakan salah satu kewarganegaraannya juga sebesar Rp5 juta per permohonan.

>>> Presiden Federasi Norwegia Desak Infantino Akui Blunder Sanksi Balogun

Sementara itu, WNI yang ingin melepas status kewarganegaraannya dikenakan tarif Rp5 juta. Aturan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.