Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memerintahkan PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) untuk mengusut tujuh perusahaan yang diduga menolak menyerap tebu maupun gula hasil produksi petani.

Perintah itu disampaikan setelah Amran menerima laporan saat memimpin rapat percepatan swasembada gula di Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu (22/7).

>>> Pramono Pastikan SDN Kebayoran Lama 09 Dibangun Tahun Ini, Anggaran Rp48,1 M

"Pak Dirut (SGN Mahmudi), itu yang tujuh perusahaan periksa ya," kata Amran dalam keterangan resmi.

Tak lama setelah menerima laporan, Amran juga langsung menghubungi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) untuk meminta dugaan itu ditelusuri lebih lanjut.

"Periksa, Pak, semua namanya. Periksa semua," ujar Amran kepada Dirkrimsus.

Laporan itu muncul saat rapat membahas berbagai tantangan dalam upaya mencapai swasembada gula nasional.

Salah satu masalah yang disampaikan adalah dugaan sejumlah perusahaan tidak menyerap tebu atau gula milik petani dengan alasan keterbatasan kontainer maupun kendala distribusi perdagangan.

Amran menilai alasan tersebut tak dapat dibenarkan. Menurutnya, kepentingan petani harus menjadi prioritas, terlebih pemerintah tengah mendorong peningkatan produksi gula untuk mendukung target swasembada.

"Sudah berapa puluh tahun itu, masa enggak mau sedikit berkorban untuk petani yang membuat dia kaya. Ini dosa apa ini.

Sudah, nanti kita suruh periksa dulu," katanya.

>>> Jordi Amat Ungkap Permintaan John Herdman Jelang Piala AFF 2026

Amran juga menegaskan pemerintah tidak akan memberi ruang bagi praktik usaha yang dinilai merugikan negara maupun petani.

Ia menyinggung dugaan praktik underinvoicing pada komoditas minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) yang selama ini menjadi perhatian pemerintah.

"Itu CPO namanya underinvoicing, negara bisa kehilangan triliunan rupiah selama puluhan tahun. Itu yang dikejar Bapak Presiden Prabowo Subianto.