Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, angkat bicara terkait polemik event lari yang diduga khusus WNA dan mendiskriminasi WNI di kawasan Canggu, Bali.

Ia menegaskan bahwa setiap kegiatan publik wajib mengikuti prosedur perizinan yang berlaku, tanpa terkecuali.

>>> Cara Hapus Data Pribadi dari Pencarian Google

Pemkab Badung telah menerima laporan dari jajaran terkait dan mengapresiasi langkah cepat kepolisian, Kelian Adat, serta Kelian Dinas Canggu yang melakukan klarifikasi di lapangan.

"Kami mengapresiasi respons cepat seluruh pihak yang telah melakukan klarifikasi, sehingga persoalan ini dapat ditangani secara objektif dan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Adi Arnawa dalam keterangan tertulis, Jumat (24/7).

Prinsip Perizinan Tanpa Diskriminasi

Menurut Adi, Pemkab Badung mendukung kegiatan olahraga komunitas sebagai gaya hidup sehat dan penguatan citra pariwisata.

Namun, jika kegiatan berkembang menjadi event massal, berunsur komersial, dan menghadirkan hiburan di ruang publik, penyelenggara wajib memenuhi seluruh persyaratan perizinan.

"Prinsipnya sederhana, siapapun penyelenggaranya, baik WNI maupun WNA, seluruh kegiatan yang memenuhi unsur penyelenggaraan event wajib mengikuti prosedur perizinan keramaian.

Tidak ada perlakuan yang berbeda," tegasnya.

Instruksi untuk Kegiatan yang Melibatkan WNA

Adi menginstruksikan agar setiap kegiatan yang digagas atau melibatkan WNA sebagai penyelenggara utama dikoordinasikan hingga tingkat polres dan polda.

Hal ini penting karena kegiatan tersebut berpotensi berdampak lintas komunitas dan lintas negara.

Soal status keimigrasian penanggung jawab kegiatan, Adi menyerahkan sepenuhnya kepada Kantor Imigrasi. Pemkab Badung akan mendukung proses penegakan hukum.

Sebagai langkah antisipatif, Bupati meminta Dinas Pariwisata bersama Desa Adat dan Desa Dinas Canggu menyusun mekanisme notifikasi kegiatan yang lebih jelas dan terintegrasi.