Chris Brown resmi mengaku bersalah atas serangan terhadap seorang produser musik di klub malam London pada 2023. Pengakuan itu disampaikan di Southwark Crown Court, London, Jumat (24/7).

Rapper berusia 36 tahun itu bersama rekannya, Omololu Akinlolu, didakwa melakukan affray — tindak kekerasan yang menyebabkan ketakutan pada orang lain.

>>> Nanik S Deyang Berpotensi Diperiksa Kejagung di Kasus Korupsi MBG

Keduanya menyerang Abraham Diaw di Tape Nightclub pada Februari 2023.

Menurut juru bicara pengadilan, Brown dan Akinlolu mengakui telah "menggunakan atau mengancam kekerasan ilegal terhadap orang lain, dan perilaku mereka secara keseluruhan dapat menyebabkan orang dengan keteguhan wajar merasa takut akan keselamatan pribadi."

>>> Nilai Investasi Alphabet di Anthropic Melonjak Jadi Rp2.223 Triliun

Dakwaan Lebih Berat Dicabut

Jaksa penuntut setuju untuk mencabut dakwaan yang lebih berat, yaitu percobaan melukai berat (grievous bodily harm) dan tuduhan lebih ringan, yaitu penganiayaan yang mengakibatkan luka fisik.

>>> Menguak Jejak Genetik Langka pada Populasi Terisolasi

Dengan pengakuan bersalah ini, Brown dan Akinlolu dijadwalkan menjalani sidang vonis pada 26 Oktober mendatang.