RI Dorong Kompensasi Karya Jurnalistik yang Adil di Era Digital dan AI
Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan kompensasi yang adil bagi karya jurnalistik yang dimanfaatkan oleh platform digital dan penyedia kecerdasan buatan (AI).
Penegasan itu disampaikan Delegasi Republik Indonesia yang diwakili Kementerian Hukum RI melalui Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum, Andry Indrady, dalam sesi konsultasi UNESCO atas rancangan Guidance on Fair Compensation for News.
>>> Saham JECX Anjlok 14,87% Pasca IPO, Foreign Sell Rp5,81 Miliar Dominasi
Rancangan panduan tersebut merupakan dokumen pendamping UNESCO Guidelines for the Governance of Digital Platforms (2023) dan tengah dikonsultasikan secara global hingga 30 Juli 2026.
Dokumen ini lahir dari keprihatinan internasional atas melemahnya fondasi ekonomi jurnalisme.
Pendapatan iklan yang berpindah ke platform digital, tutupnya media lokal di berbagai negara, serta pemanfaatan konten berita secara masif oleh sistem AI generatif tanpa atribusi dan kompensasi yang memadai menjadi perhatian utama.
UNESCO memandang jurnalisme sebagai barang publik (public good) yang keberlanjutannya menjadi prasyarat bagi kebebasan berekspresi dan hak publik atas informasi.
Rancangan panduan memetakan beragam mekanisme kompensasi, mulai dari kerangka negosiasi wajib, instrumen hukum persaingan usaha, lisensi berbasis hak cipta, hingga dana jurnalisme publik.
Setiap negara dapat mengadaptasi mekanisme tersebut sesuai konteksnya.
Empat Pokok Posisi Indonesia
Dalam sesi diskusi kelompok (breakout session), Kepala BSK Hukum menyampaikan empat pokok posisi Indonesia.
Pertama, Indonesia tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta yang secara tegas mengakui karya jurnalistik sebagai bagian dari objek perlindungan hak cipta.
Pengakuan ini memberikan fondasi hukum bagi jurnalis dan penerbit berita untuk memperoleh nilai ekonomi yang adil atas pemanfaatan karyanya.
"Pengakuan karya jurnalistik dalam RUU Hak Cipta adalah pernyataan sikap bahwa karya jurnalistik memiliki nilai ekonomi yang harus dihargai, oleh siapa pun yang memanfaatkannya - termasuk platform digital dan pengembang AI," ujar Andry dalam keterangan resmi, Kamis (9/7).
Update Terbaru
Pengadilan Banding AS Tolak Permintaan Trump Tunda Pembayaran ke Carroll
Kamis / 09-07-2026, 21:09 WIB
Pakar Hukum Dukung Langkah KortasTipikor Polri Usut Dugaan Korupsi dan TPPU
Kamis / 09-07-2026, 21:09 WIB
WMPP: Dari Rp208 ke Rp20, Kini Laba Rp141 Miliar dan Potensi Re-Rating
Kamis / 09-07-2026, 21:08 WIB
200 Nickname Game Cantik untuk Perempuan, Aesthetic dan Unik
Kamis / 09-07-2026, 21:08 WIB
Uji Coba Semua Asisten AI di Android, Hanya Satu yang Layak di Layar Utama
Kamis / 09-07-2026, 21:08 WIB
Fitur Pixel Ini Hampir Membuatku Meninggalkan Aplikasi Streaming Musik Favorit
Kamis / 09-07-2026, 21:07 WIB
Jessi Draper Balas Kritik soal Video MomTok, Konfirmasi Syuting Bareng Bintang Lain
Kamis / 09-07-2026, 21:07 WIB
BEM Unair Kirim Amicus Curiae ke MK, Tolak Pemotongan Anggaran Pendidikan
Kamis / 09-07-2026, 21:07 WIB
Maroko Wajib Kalahkan Prancis demi Sejarah Baru Afrika di Piala Dunia
Kamis / 09-07-2026, 21:07 WIB
AS-Iran Perang Lagi, Kemlu RI Serukan Semua Pihak Tahan Diri
Kamis / 09-07-2026, 21:07 WIB
Penggugat Stefon Diggs Serahkan Bukti Teks ke Pengadilan
Kamis / 09-07-2026, 21:04 WIB
Bareskrim Tangkap Bandar Narkoba Pembunuh 3 Anggota Polres Katingan
Kamis / 09-07-2026, 21:03 WIB
Harga BBM B50 Resmi Diluncurkan Prabowo, Ini Rinciannya
Kamis / 09-07-2026, 21:03 WIB
Kematian Nolan Wells: Keluarga Curiga Ada Kejanggalan, Termasuk Pesan Terhapus
Kamis / 09-07-2026, 21:01 WIB







