Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Airlangga (Unair) Surabaya menyerahkan berkas Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (9/7).

Amicus Curiae itu diserahkan terkait persidangan uji materi Pasal 22 Ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 Ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 dalam Perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026.

>>> Maroko Wajib Kalahkan Prancis demi Sejarah Baru Afrika di Piala Dunia

Gugatan tersebut mempersoalkan penggunaan dana pendidikan yang dialokasikan atau dipotong untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Tanggung Jawab Mahasiswa Mengawal Konstitusi

Menteri Sosial Politik BEM Unair Daniel Theodore mengatakan penyerahan Amicus Curiae ini merupakan bentuk tanggung jawab mahasiswa dalam mengawal konstitusi.

"Yang kami perjuangkan bukan sekadar angka 20 persen anggaran pendidikan, tetapi memastikan anggaran tersebut benar-benar digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan," kata Daniel melalui keterangan resminya.

"Jika anggaran pendidikan dapat dipenuhi melalui perluasan definisi yang tidak tepat, maka yang dikorbankan adalah masa depan pendidikan Indonesia.

Karena itu, mahasiswa tidak boleh diam," tambahnya.

Dalam dokumen Amicus Curiae, BEM Unair menyoroti dimasukkannya Program MBG ke dalam skema anggaran pendidikan.

Hal itu dinilai sebagai bentuk constitutional evasion atau penghindaran kewajiban konstitusional melalui rekayasa definisi anggaran.

"Memasukkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam anggaran pendidikan adalah legal fiction yang tidak dapat dibenarkan secara konstitusional," ucapnya.

BEM Unair menyebut MBG secara nomenklatur, kelembagaan, dan fungsi merupakan program ketahanan pangan dan kesejahteraan sosial yang dikelola Badan Gizi Nasional (BGN), bukan Kementerian Pendidikan.

Mereka mencatat 5,8 persen dari klaim 20 persen anggaran pendidikan pemerintah dialihkan untuk MBG dan operasional BGN, setara Rp223,5 triliun, yang dinilai sebagai langkah mundur atau retrogressive measure.