Kedua, diperlukan mekanisme verifikasi (gatekeeper) untuk memastikan bahwa jurnalis dan produk jurnalistik yang karyanya diutilisasi oleh platform maupun AI benar-benar terverifikasi.

Hal ini agar manfaat kompensasi tepat sasaran dan tidak mengalir kepada produsen konten yang tidak memenuhi standar jurnalistik.

>>> Kolaborasi METRO dan Kemendag Buka Akses Produk UMKM ke Ritel Modern

Ketiga, Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) diposisikan sebagai mesin utama penghimpunan dan pendistribusian royalti (collection and distribution of royalty) bagi produk jurnalistik, dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel.

Keempat, untuk menjamin transparansi dan interoperabilitas, dibutuhkan metadata yang andal (robust) guna menelusuri penggunaan produk-produk jurnalistik oleh platform maupun penyedia AI lintas yurisdiksi.

"Tanpa metadata yang andal, kita tidak dapat mengetahui karya siapa yang digunakan, di mana, dan seberapa besar nilainya.

Transparansi data adalah fondasi dari seluruh mekanisme kompensasi yang adil," ucap Andry.

Kepala BSK Hukum juga menegaskan bahwa rancangan panduan UNESCO tersebut sangat sejalan dengan proposal Indonesia di Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) mengenai tata kelola royalti global di lingkungan digital (Global Royalty Governance in the Digital Environment).

Proposal itu mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan interoperabilitas.

Konvergensi narasi kebijakan antara forum UNESCO dan WIPO ini diharapkan menjadi mesin diplomasi multilateral yang lebih kuat bagi Indonesia.

Selain itu, diharapkan dapat menggalang dukungan seluruh pemangku kepentingan, termasuk negara anggota, platform digital, pengembang AI, komunitas pers, masyarakat sipil, dan akademisi, demi ekosistem informasi yang sehat dan berkelanjutan.

"Melalui kolaborasi narasi kebijakan yang konvergen di berbagai forum multilateral, Indonesia hadir bukan hanya sebagai peserta, tetapi sebagai kontributor norma global.

Tujuan akhirnya satu: keadilan ekonomi bagi jurnalis dan keberlanjutan jurnalisme berkualitas," ucap Andry.

Partisipasi Indonesia dalam konsultasi ini merupakan kelanjutan dari kepemimpinan Indonesia di bidang tata kelola ekonomi kreatif digital.

>>> Messi Santai di Latihan Jelang Argentina vs Swiss di Perempat Final Piala Dunia 2026

Salah satunya melalui Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, yang telah dirujuk dalam rancangan panduan UNESCO sebagai salah satu model legislatif.