Ajib Hamdani, Analis Kebijakan Ekonomi APINDO, menyoroti dua syarat utama yang harus dipenuhi agar sepeda motor listrik bisa disebut produk nasional.

Hal ini menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto tentang rencana peluncuran motor listrik buatan dalam negeri.

>>> Tragedi Sintang: Ibu dan Dua Anak Tewas, Viral 'Voice Note' Pesan Terakhir yang Mengiris Hati dan Alarm Kesehatan Mental

Pertama, produk harus memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di atas 50 persen, termasuk kekayaan intelektual lokal seperti chassis, body pack, dan wiring.

Kedua, harus ada rantai pasok komponen lokal yang melibatkan industri kecil dan menengah.

"Bagian-bagian komponen harus menumbuhkan industri-industri kecil sehingga ekosistem ekonominya bisa memberikan dampak luas ke masyarakat.

Rantai pasok ini bisa menggandeng koperasi atau persatuan industri kecil-menengah otomotif," kata Ajib dalam keterangan tertulis, Kamis (23/7).

Jika motor listrik nasional terwujud, Ajib melihat setidaknya tiga dampak positif. Pertama, kesesuaian dengan use case masyarakat Indonesia, sehingga motor tidak sekadar dirancang tetapi menjadi alat ekonomi produktif.

>>> Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Kedua, pengurangan emisi gas buang hingga lebih dari 95 persen, sejalan dengan gagasan presiden mendorong green economy.

Ketiga, pengurangan subsidi BBM karena pengguna motor di Indonesia mencapai lebih dari 145 juta unit.

"Jika asumsi penggunaan per hari 1 liter pertalite per motor, pemerintah perlu menggelontorkan subsidi lebih dari 500 miliar rupiah per hari," ujar Ajib.

Ia juga mempertanyakan apakah motor listrik nasional benar-benar produk dalam negeri atau hanya stempel ulang dari motor asing.

>>> INNSiDE by Melia Yogyakarta Sasar Tren Bleisure dengan Fasilitas Lengkap

Prabowo sebelumnya menyatakan motor listrik nasional akan segera diluncurkan, dan pemerintah disebut akan menunjuk perusahaan tertentu, meski identitasnya belum diungkap.