Emas 74 Kg di Rumah Febrie, Purnawirawan Jenderal Sebut Prabowo Bisa Jadi Target Selanjutnya
Publik masih menyoroti kasus mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah pemeriksaan belasan saksi, gelar perkara, serta penggeledahan di 12 lokasi strategis.
>>> Ramalan Zodiak 23 Juli: Leo Jangan Terburu-buru, Virgo Perluas Pertemanan
Salah satunya rumah di Sentul, Bogor, yang memicu kehebohan karena penyidik menemukan uang tunai dan emas batangan seberat 74 kilogram.
Febrie diduga terlibat korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam sejumlah kasus, termasuk pasokan batu bara untuk PLTU, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.
Peringatan untuk Prabowo
Di kesempatan lain, Jenderal TNI (Purn.
) Gatot Nurmantyo mengingatkan Presiden Prabowo Subianto bahwa ada potensi skenario hukum yang bisa diarahkan ke rumahnya di Jalan Kertanegara Nomor 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Menurut Gatot, Prabowo bisa diframing melakukan korupsi. "Tetapi ingat jurisprudensi bisa juga masuk sebelahnya mana rumahnya Pak Prabowo itu Kertanegara.
Kertanegara dibongkar ada diekspos ini Prabowo mau apa diframing Prabowo korupsi iya kan, bisa terjadi, ini bisa makan tuan, sudah diingatkan gini kalau dibiarin lagi kan gitu," ujar Gatot dalam kanal YouTube Hersubeno Point, dikutip Kamis (23/7).
>>> Pintu Incubator Luncurkan Program Accelerator dan Residency untuk Desainer RI-Prancis
Gatot mengklaim para menteri, pejabat, hingga pengusaha kini takut terhadap korps yang dibentuk Jokowi sebelum lengser.
Menurutnya, keberadaan Kortastipidkor menjadi bentuk kemenangan mutlak Jokowi atas Prabowo, sehingga membuat Prabowo tidak berdaya meski menjabat sebagai presiden.
"Saya ulangi ya kan yang menang adalah Jokowi kan dengan tipifkor ini dan semua orang akan takut.
menterinya Jokowi takut, menterinya Prabowo takut kok semua dibuat tipidkor gimana coba?" ucapnya.
Sebagai informasi, Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024 pada 15 Oktober 2024.
>>> Prabowo Akan Luncurkan Motor Listrik Nasional, Nasib Gesits Dipertanyakan
Perpres tersebut membentuk Kortastipidkor di bawah Polri dengan tugas utama membantu Kapolri dalam pencegahan, penelusuran aset, serta penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi dan pencucian uang secara lebih optimal.
Update Terbaru
Trump Dikabarkan Dukung Presiden FIFA Gianni Infantino Jadi Sekjen PBB
Kamis / 23-07-2026, 12:28 WIB
Eksepsi dr Tifa Dikabulkan Hakim, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Disetop
Kamis / 23-07-2026, 12:28 WIB
Sudaryono Sambut Rencana Pembentukan Dewan Pengawas BGN
Kamis / 23-07-2026, 12:28 WIB
Timnas Indonesia Tambah Satu Kiper Jelang Piala AFF 2026
Kamis / 23-07-2026, 12:26 WIB
Perilaku Anak Bisa Dibentuk Algoritma, Bagaimana Cara Mencegahnya?
Kamis / 23-07-2026, 12:26 WIB
Dasco Pimpin Rapat Koordinasi Finalisasi Perpres Ojek Online
Kamis / 23-07-2026, 12:26 WIB
Lady Punk Mondy Tatto Jadi Tersangka Pembunuhan Pengamen Akibat Cinta Segitiga
Kamis / 23-07-2026, 12:22 WIB
Beda Kejaksaan dan Polri, dari Tugas hingga Wewenangnya
Kamis / 23-07-2026, 12:21 WIB
Motor Listrik BGN yang Mark Up Harga Dialihkan ke Kementerian Lain
Kamis / 23-07-2026, 12:21 WIB
Legenda Sepak Bola Indonesia M Basri Tutup Usia
Kamis / 23-07-2026, 12:21 WIB
Purbaya Hapus Bea Masuk Impor LPG Selama 6 Bulan
Kamis / 23-07-2026, 12:21 WIB
Transformasi Danantara Dorong Kinerja InJourney Airports Semester I/2026
Kamis / 23-07-2026, 12:21 WIB
Perang Trump Lawan Iran Bikin Sekutu AS Boncos Nyaris Rp896 Triliun
Kamis / 23-07-2026, 12:21 WIB
Kepala BGN Tak Persoalkan Masalah MBG Viral, Asal Bukan Hoaks
Kamis / 23-07-2026, 12:16 WIB







