Lady Punk Mondy Tatto Jadi Tersangka Pembunuhan Pengamen Akibat Cinta Segitiga
Kepolisian resmi menetapkan selebgram sekaligus lady punk Mondy Tatto alias DRA bersama seorang pria berinisial DD sebagai tersangka kasus pembunuhan seorang pengamen jalanan berinisial FA.
Peristiwa ini terjadi di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, diduga dipicu oleh perselisihan asmara atau cinta segitiga.
>>> Beda Kejaksaan dan Polri, dari Tugas hingga Wewenangnya
Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Dimmas Adhit Putranto, membeberkan kronologi kejadian yang bermula pada Sabtu (27/6) sekitar pukul 21.00 WIB.
Saat itu, korban FA sedang duduk bersama rekannya di depan sebuah salon. Tersangka DD tiba mengendarai sepeda motor milik Mondy Tatto, dan korban berniat meminjam kendaraan tersebut.
Cekcok pun terjadi dan berujung pada perkelahian fisik di jalanan. Di tengah keributan, Mondy Tatto diduga ikut menganiaya korban.
"Saat keributan masih berlangsung, DRA keluar dari salon dan diduga ikut melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara memukul, menarik kaki, serta menjambak rambut korban," ujar Dimmas.
Berdasarkan keterangan saksi, kepala korban juga sempat dibenturkan ke kendaraan di sekitar lokasi. Setelah berhasil dilerai, korban sempat dibawa pulang oleh rekan-rekannya.
Namun, pertikaian belum usai. Perseteruan berlanjut di sebuah rumah kontrakan, di mana korban FA ditusuk menggunakan senjata tajam oleh DD.
>>> Motor Listrik BGN yang Mark Up Harga Dialihkan ke Kementerian Lain
Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Bakti Husada, tetapi nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia setibanya di sana.
Mendapat laporan, polisi bergerak cepat dan menangkap DD di kawasan Tambelang, Bekasi, hanya dalam hitungan jam.
Ketua RT setempat, Boy Sandi, menyebut perselisihan antara sesama pengamen punk itu dipicu oleh urusan asmara. Ketegangan telah terjadi sejak sehari sebelumnya.
"Sepertinya ada motif asmara karena rasa cemburu," ungkap Boy.
Saat ini, Mondy Tatto dan DD telah diamankan di Polsek Cikarang Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi menyita barang bukti berupa flashdisk yang diduga berisi data terkait kejadian.
>>> Legenda Sepak Bola Indonesia M Basri Tutup Usia
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.
Update Terbaru
Menguak Tragedi Ledakan Rumah Mewah di Grand Polonia Medan: Peran Pipa Gas Tanam dan Jeritan Korban yang Tertimbun
Kamis / 23-07-2026, 13:57 WIB
Jadwal Mega Bollywood Paling Yahud 24 - 26 Juli 2026
Kamis / 23-07-2026, 13:56 WIB
Jimmy Kimmel Bawakan Premiere Musim Kelima Who Wants to Be a Millionaire
Kamis / 23-07-2026, 13:50 WIB
Internacional vs Cruzeiro: Laga Perdana Usai Jeda Piala Dunia
Kamis / 23-07-2026, 13:50 WIB
BI Borong SBN Rp188,68 Triliun hingga Juli 2026 untuk Jaga Likuiditas Pasar
Kamis / 23-07-2026, 13:49 WIB
IHSG Menguat 13%, Astronacci: Sinyal Big Bottom Mulai Terwujud
Kamis / 23-07-2026, 13:49 WIB
Pramono Anung: Orang yang Tinggalkan Partai Tak Pernah Jadi Besar
Kamis / 23-07-2026, 13:49 WIB
Tren Unik di China: Pemilik Mobil Listrik Ganti Model Baru Secepat Ganti Ponsel
Kamis / 23-07-2026, 13:49 WIB
7 Inspirasi Padu Padan Kebaya Modern untuk Dipakai Sehari-hari
Kamis / 23-07-2026, 13:49 WIB
Sheila Dara Ungkap Kisah Emosional di Balik Kebaya dalam Film Jalan Pulang
Kamis / 23-07-2026, 13:47 WIB
XLSmart Siap Perluas 4G-5G Usai Menang Frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz
Kamis / 23-07-2026, 13:46 WIB
Mitsubishi Pilih Hybrid, Bukan Mobil Listrik Murni di Indonesia
Kamis / 23-07-2026, 13:46 WIB







