Kepolisian resmi menetapkan selebgram sekaligus lady punk Mondy Tatto alias DRA bersama seorang pria berinisial DD sebagai tersangka kasus pembunuhan seorang pengamen jalanan berinisial FA.

Peristiwa ini terjadi di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, diduga dipicu oleh perselisihan asmara atau cinta segitiga.

>>> Beda Kejaksaan dan Polri, dari Tugas hingga Wewenangnya

Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Dimmas Adhit Putranto, membeberkan kronologi kejadian yang bermula pada Sabtu (27/6) sekitar pukul 21.00 WIB.

Saat itu, korban FA sedang duduk bersama rekannya di depan sebuah salon. Tersangka DD tiba mengendarai sepeda motor milik Mondy Tatto, dan korban berniat meminjam kendaraan tersebut.

Cekcok pun terjadi dan berujung pada perkelahian fisik di jalanan. Di tengah keributan, Mondy Tatto diduga ikut menganiaya korban.

"Saat keributan masih berlangsung, DRA keluar dari salon dan diduga ikut melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara memukul, menarik kaki, serta menjambak rambut korban," ujar Dimmas.

Berdasarkan keterangan saksi, kepala korban juga sempat dibenturkan ke kendaraan di sekitar lokasi. Setelah berhasil dilerai, korban sempat dibawa pulang oleh rekan-rekannya.

Namun, pertikaian belum usai. Perseteruan berlanjut di sebuah rumah kontrakan, di mana korban FA ditusuk menggunakan senjata tajam oleh DD.

>>> Motor Listrik BGN yang Mark Up Harga Dialihkan ke Kementerian Lain

Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Bakti Husada, tetapi nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia setibanya di sana.

Mendapat laporan, polisi bergerak cepat dan menangkap DD di kawasan Tambelang, Bekasi, hanya dalam hitungan jam.

Ketua RT setempat, Boy Sandi, menyebut perselisihan antara sesama pengamen punk itu dipicu oleh urusan asmara. Ketegangan telah terjadi sejak sehari sebelumnya.

"Sepertinya ada motif asmara karena rasa cemburu," ungkap Boy.

Saat ini, Mondy Tatto dan DD telah diamankan di Polsek Cikarang Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi menyita barang bukti berupa flashdisk yang diduga berisi data terkait kejadian.

>>> Legenda Sepak Bola Indonesia M Basri Tutup Usia

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.