Banyak masyarakat mengira Kejaksaan dan Polri memiliki tugas yang sama karena sama-sama menangani perkara pidana.

Padahal, kedua lembaga penegak hukum ini memiliki fungsi, kewenangan, dan tanggung jawab yang berbeda dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

>>> Motor Listrik BGN yang Mark Up Harga Dialihkan ke Kementerian Lain

Polri berperan pada tahap awal penanganan perkara, mulai dari menerima laporan hingga melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Sementara itu, Kejaksaan mengambil peran setelah proses penyidikan selesai, yakni meneliti berkas perkara, menyusun surat dakwaan, hingga membawa perkara ke persidangan sebagai penuntut umum.

Pembagian tugas tersebut dibuat agar proses penegakan hukum berjalan lebih efektif sekaligus menciptakan mekanisme saling mengawasi antarpenegak hukum.

Perbedaan Tahapan Penanganan Perkara

Perbedaan paling mendasar terletak pada posisi masing-masing dalam proses hukum.

Polri bekerja pada tahap awal atau hulu. Ketika masyarakat melaporkan dugaan tindak pidana, kepolisian menjadi institusi pertama yang melakukan penanganan.

Petugas akan memastikan apakah suatu peristiwa memenuhi unsur tindak pidana melalui proses penyelidikan.

Apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup, proses berlanjut ke tahap penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti dan mengidentifikasi tersangka.

Sementara itu, Kejaksaan mulai berperan setelah berkas perkara hasil penyidikan diserahkan oleh penyidik.

Jaksa akan memeriksa apakah berkas tersebut telah memenuhi syarat formil maupun materiil sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Tugas Utama yang Berbeda

Polri memiliki tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus menegakkan hukum.

Dalam perkara pidana, polisi menerima laporan, memeriksa saksi, mengumpulkan barang bukti, meminta keterangan ahli, hingga menetapkan tersangka.

Berbeda dengan itu, Kejaksaan bertugas sebagai penuntut umum. Jaksa menyusun surat dakwaan, menghadirkan alat bukti di persidangan, serta meyakinkan majelis hakim mengenai dakwaan.