Beda Kejaksaan dan Polri, dari Tugas hingga Wewenangnya
Banyak masyarakat mengira Kejaksaan dan Polri memiliki tugas yang sama karena sama-sama menangani perkara pidana.
Padahal, kedua lembaga penegak hukum ini memiliki fungsi, kewenangan, dan tanggung jawab yang berbeda dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
>>> Motor Listrik BGN yang Mark Up Harga Dialihkan ke Kementerian Lain
Polri berperan pada tahap awal penanganan perkara, mulai dari menerima laporan hingga melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Sementara itu, Kejaksaan mengambil peran setelah proses penyidikan selesai, yakni meneliti berkas perkara, menyusun surat dakwaan, hingga membawa perkara ke persidangan sebagai penuntut umum.
Pembagian tugas tersebut dibuat agar proses penegakan hukum berjalan lebih efektif sekaligus menciptakan mekanisme saling mengawasi antarpenegak hukum.
Perbedaan Tahapan Penanganan Perkara
Perbedaan paling mendasar terletak pada posisi masing-masing dalam proses hukum.
Polri bekerja pada tahap awal atau hulu. Ketika masyarakat melaporkan dugaan tindak pidana, kepolisian menjadi institusi pertama yang melakukan penanganan.
Petugas akan memastikan apakah suatu peristiwa memenuhi unsur tindak pidana melalui proses penyelidikan.
Apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup, proses berlanjut ke tahap penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti dan mengidentifikasi tersangka.
Sementara itu, Kejaksaan mulai berperan setelah berkas perkara hasil penyidikan diserahkan oleh penyidik.
Jaksa akan memeriksa apakah berkas tersebut telah memenuhi syarat formil maupun materiil sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Tugas Utama yang Berbeda
Polri memiliki tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus menegakkan hukum.
Dalam perkara pidana, polisi menerima laporan, memeriksa saksi, mengumpulkan barang bukti, meminta keterangan ahli, hingga menetapkan tersangka.
Berbeda dengan itu, Kejaksaan bertugas sebagai penuntut umum. Jaksa menyusun surat dakwaan, menghadirkan alat bukti di persidangan, serta meyakinkan majelis hakim mengenai dakwaan.
Update Terbaru
Menguak Tragedi Ledakan Rumah Mewah di Grand Polonia Medan: Peran Pipa Gas Tanam dan Jeritan Korban yang Tertimbun
Kamis / 23-07-2026, 13:57 WIB
Jadwal Mega Bollywood Paling Yahud 24 - 26 Juli 2026
Kamis / 23-07-2026, 13:56 WIB
Jimmy Kimmel Bawakan Premiere Musim Kelima Who Wants to Be a Millionaire
Kamis / 23-07-2026, 13:50 WIB
Internacional vs Cruzeiro: Laga Perdana Usai Jeda Piala Dunia
Kamis / 23-07-2026, 13:50 WIB
BI Borong SBN Rp188,68 Triliun hingga Juli 2026 untuk Jaga Likuiditas Pasar
Kamis / 23-07-2026, 13:49 WIB
IHSG Menguat 13%, Astronacci: Sinyal Big Bottom Mulai Terwujud
Kamis / 23-07-2026, 13:49 WIB
Pramono Anung: Orang yang Tinggalkan Partai Tak Pernah Jadi Besar
Kamis / 23-07-2026, 13:49 WIB
Tren Unik di China: Pemilik Mobil Listrik Ganti Model Baru Secepat Ganti Ponsel
Kamis / 23-07-2026, 13:49 WIB
7 Inspirasi Padu Padan Kebaya Modern untuk Dipakai Sehari-hari
Kamis / 23-07-2026, 13:49 WIB
Sheila Dara Ungkap Kisah Emosional di Balik Kebaya dalam Film Jalan Pulang
Kamis / 23-07-2026, 13:47 WIB
XLSmart Siap Perluas 4G-5G Usai Menang Frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz
Kamis / 23-07-2026, 13:46 WIB
Mitsubishi Pilih Hybrid, Bukan Mobil Listrik Murni di Indonesia
Kamis / 23-07-2026, 13:46 WIB







