Kedua lembaga tidak saling menggantikan, melainkan saling melengkapi dalam proses penegakan hukum.

Salah satu perbedaan yang mudah dikenali adalah kewenangan yang diberikan oleh undang-undang.

>>> Legenda Sepak Bola Indonesia M Basri Tutup Usia

Dalam proses penyidikan, Polri memiliki kewenangan melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, hingga penyitaan barang bukti sesuai KUHAP.

Sementara Kejaksaan memiliki kewenangan melakukan penuntutan di pengadilan. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa juga bertugas melaksanakan atau mengeksekusi putusan tersebut.

Tidak semua orang mengetahui bahwa tugas Kejaksaan tidak hanya berkaitan dengan perkara pidana.

Melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejaksaan dapat mewakili pemerintah maupun lembaga negara dalam perkara perdata dan tata usaha negara.

Selain itu, berdasarkan peraturan perundang-undangan, Kejaksaan juga memiliki kewenangan melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu, seperti korupsi.

Perbedaan lain terlihat dari dasar hukum yang mengatur kedua lembaga.

Polri menjalankan tugas berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian serta KUHAP.

Sementara Kejaksaan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

Meski memiliki tugas berbeda, Polri dan Kejaksaan tidak bekerja secara terpisah.

Dalam penanganan perkara pidana, hasil penyidikan dari Polri menjadi dasar bagi jaksa untuk menyusun dakwaan.

Jika berkas dinilai belum lengkap, jaksa dapat mengembalikannya kepada penyidik disertai petunjuk agar dilengkapi.

Kolaborasi tersebut menjadi bagian penting dari sistem peradilan pidana agar setiap perkara diproses sesuai prosedur hukum.

Memahami beda Kejaksaan dan Polri penting agar masyarakat mengetahui peran masing-masing lembaga ketika berhadapan dengan persoalan hukum.

>>> Purbaya Hapus Bea Masuk Impor LPG Selama 6 Bulan

Polri berfokus pada penyelidikan dan penyidikan sebagai tahap awal, sedangkan Kejaksaan menjalankan fungsi penuntutan hingga pelaksanaan putusan pengadilan.