Beda Kejaksaan dan Polri, dari Tugas hingga Wewenangnya
Kedua lembaga tidak saling menggantikan, melainkan saling melengkapi dalam proses penegakan hukum.
Salah satu perbedaan yang mudah dikenali adalah kewenangan yang diberikan oleh undang-undang.
>>> Legenda Sepak Bola Indonesia M Basri Tutup Usia
Dalam proses penyidikan, Polri memiliki kewenangan melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, hingga penyitaan barang bukti sesuai KUHAP.
Sementara Kejaksaan memiliki kewenangan melakukan penuntutan di pengadilan. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa juga bertugas melaksanakan atau mengeksekusi putusan tersebut.
Tidak semua orang mengetahui bahwa tugas Kejaksaan tidak hanya berkaitan dengan perkara pidana.
Melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejaksaan dapat mewakili pemerintah maupun lembaga negara dalam perkara perdata dan tata usaha negara.
Selain itu, berdasarkan peraturan perundang-undangan, Kejaksaan juga memiliki kewenangan melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu, seperti korupsi.
Perbedaan lain terlihat dari dasar hukum yang mengatur kedua lembaga.
Polri menjalankan tugas berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian serta KUHAP.
Sementara Kejaksaan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
Meski memiliki tugas berbeda, Polri dan Kejaksaan tidak bekerja secara terpisah.
Dalam penanganan perkara pidana, hasil penyidikan dari Polri menjadi dasar bagi jaksa untuk menyusun dakwaan.
Jika berkas dinilai belum lengkap, jaksa dapat mengembalikannya kepada penyidik disertai petunjuk agar dilengkapi.
Kolaborasi tersebut menjadi bagian penting dari sistem peradilan pidana agar setiap perkara diproses sesuai prosedur hukum.
Memahami beda Kejaksaan dan Polri penting agar masyarakat mengetahui peran masing-masing lembaga ketika berhadapan dengan persoalan hukum.
>>> Purbaya Hapus Bea Masuk Impor LPG Selama 6 Bulan
Polri berfokus pada penyelidikan dan penyidikan sebagai tahap awal, sedangkan Kejaksaan menjalankan fungsi penuntutan hingga pelaksanaan putusan pengadilan.
Update Terbaru
Alasan Itachi Membunuh Klan Uchiha: Mencegah Kudeta dan Perang Saudara
Kamis / 23-07-2026, 15:32 WIB
Bruce Buffer Incar Jadi Pengumum Super Bowl, Ini 'Bucket List'-nya
Kamis / 23-07-2026, 15:32 WIB
Saat Anak Jadi Wajah Endorse, di Mana Batas Etisnya?
Kamis / 23-07-2026, 15:32 WIB
Lena The Plug: Pelaku Palsu Gugat Cerai Kembali Kirim Dokumen ke Adam22
Kamis / 23-07-2026, 15:29 WIB
Timnas Putri Indonesia Back-to-Back Juara Piala AFF 2026, Erick Thohir Angkat Topi
Kamis / 23-07-2026, 15:28 WIB
Arsenal Konfirmasi William Saliba Absen Lama akibat Cedera Punggung
Kamis / 23-07-2026, 15:28 WIB
UU PFII Resmi Disahkan, Tantangan Besar Menanti untuk Saingi Dubai dan Singapura
Kamis / 23-07-2026, 15:28 WIB
TNI: 3 Warga Sipil Diduga Dibunuh OPM di Yahukimo
Kamis / 23-07-2026, 15:28 WIB
Kondisi Satwa Kebun Binatang Surabaya Membaik Usai Kasus Korupsi Terbongkar
Kamis / 23-07-2026, 15:28 WIB
Harga Tiket Fase Grup Piala Presiden 2026 Dipukul Rata Rp50 Ribu
Kamis / 23-07-2026, 15:28 WIB
Trump Restui Saudi Kembangkan Nuklir, Israel Mulai Khawatir
Kamis / 23-07-2026, 15:27 WIB
Perludem Wanti-wanti Ambang Batas Parlemen Naik dalam RUU Pemilu
Kamis / 23-07-2026, 15:27 WIB
Purbaya: Pengadaan Kipas Angin Kopdes Rp1,8 T Tanggung Jawab Agrinas
Kamis / 23-07-2026, 15:27 WIB
Amanda Manopo Laporkan Mantan Karyawan ke Polisi: Bermula dari Dugaan Perdukunan, Terungkap Penggelapan Dana Rp 3 Miliar
Kamis / 23-07-2026, 15:24 WIB







