Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) resmi disahkan DPR RI pada Selasa (21/7).

Namun, kehadiran pusat finansial ini dinilai masih menghadapi tantangan besar untuk menyaingi pusat keuangan global seperti Dubai dan Singapura.

>>> TNI: 3 Warga Sipil Diduga Dibunuh OPM di Yahukimo

Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Nailul Huda menilai Indonesia perlu menawarkan insentif yang menarik agar investor mau menempatkan dananya di dalam negeri melalui PFII.

Menurut Huda, pemberian suku bunga yang menarik saja belum cukup. Investor juga mempertimbangkan faktor politik, kepercayaan, dan tata kelola fiskal.

"Indonesia ketika memberikan suku bunga menarik bagi investor taruh uang, tidak serta merta langsung efektif.

Ada faktor lainnya yang membuat investor tidak berkenan, seperti faktor politik, kepercayaan dan tata kelola fiskal," ujar Huda kepada CNNIndonesia.

com, Rabu (22/7).

Kesiapan Aturan dan Risiko Pencucian Uang

Huda menilai Indonesia belum sepenuhnya siap dari sisi aturan keuangan untuk menjalankan PFII, terutama terkait pengelolaan keuangan dan peruntukan modal.

Ia khawatir PFII hanya akan menjadi tempat dana mengendap di sektor keuangan tanpa berdampak signifikan pada sektor riil.

"Jangan-jangan hanya seperti tax amnesty, di mana dana di perbankan lokal tapi tidak ada intermediasi ke sektor riil.

Dana hanya bertambah dan mengendap di sektor keuangan saja. Hasilnya biaya modal semakin tinggi (ICOR meningkat)," ujar Huda.

Selain itu, Huda menilai PFII berpotensi menjadi mediator bagi penerbitan Patriot Bond. Kombinasi PFII dan Patriot Bond berpotensi menjadi tempat suaka duit karena insentif kekebalan hukum.

>>> Kondisi Satwa Kebun Binatang Surabaya Membaik Usai Kasus Korupsi Terbongkar