Ia menilai Pasal 50A UU P2SK yang baru dapat membuka celah bagi dana hasil pencucian uang untuk masuk ke Indonesia.

Hal ini berpotensi membuat Indonesia keluar dari Financial Action Task Force (FATF) dan semakin jauh dari keanggotaan OECD.

Huda mencontohkan Singapura yang memiliki sistem pengawasan ketat tetap kecolongan dalam kasus pencucian uang. Risiko tersebut dapat lebih besar bagi Indonesia apabila pengawasan terhadap PFII tidak diperkuat.

"Indonesia dengan segala kekurangannya bisa menjadi surga baru pencucian uang, terlebih ada perlindungan hukum dalam UU P2SK yang baru pasal 50A," ujar Huda.

Ia juga menyoroti aspek penanganan indikasi pencucian uang melalui PFII. Menurutnya, tidak ada mekanisme due diligence dalam tata kelola investasi melalui PFII.

Selain pengawasan, Huda menilai pemberian insentif pajak hingga 50 tahun perlu dikaji. Insentif pajak seharusnya lebih diarahkan ke sektor riil agar manfaatnya dirasakan masyarakat luas.

Harapan Pemerintah

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pembentukan PFII bertujuan meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional.

PFII merupakan kawasan keuangan khusus untuk menarik modal global dan memperluas sumber pembiayaan pembangunan.

Purbaya menjelaskan PFII dirancang mengakomodasi kebutuhan dunia usaha dan industri jasa keuangan global.

>>> Harga Tiket Fase Grup Piala Presiden 2026 Dipukul Rata Rp50 Ribu

Pemerintah berharap kawasan ini menjadi katalis bagi pendalaman sektor keuangan nasional, pengembangan inovasi jasa keuangan, peningkatan investasi, pembiayaan proyek strategis nasional, hingga memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi.