Pemerintah resmi menghapus tarif bea masuk impor Liquefied Petroleum Gas (LPG) menjadi nol persen selama enam bulan.

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas PMK Nomor 26/PMK.

>>> Transformasi Danantara Dorong Kinerja InJourney Airports Semester I/2026

010/2022.

PMK Nomor 50 Tahun 2026 ditetapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta pada 15 Juli 2026.

Dalam Pasal II ayat (1) PMK tersebut, impor LPG yang termasuk dalam pos tarif 9845.10.00 dan 9845.20.00 dikenakan tarif bea masuk sebesar nol persen selama enam bulan sejak peraturan mulai berlaku.

Pasal II ayat (2) menyebut aturan mulai berlaku setelah tujuh hari sejak tanggal diundangkan.

>>> Perang Trump Lawan Iran Bikin Sekutu AS Boncos Nyaris Rp896 Triliun

Dengan beleid diundangkan pada 21 Juli 2026, pembebasan bea masuk impor LPG efektif diterapkan pada 28 Juli 2026.

Pemerintah menyatakan kebijakan ini diterbitkan untuk meningkatkan daya saing industri petrokimia melalui pemberian insentif fiskal berupa penurunan tarif bea masuk atas impor LPG.

Selain itu, perubahan aturan juga dimaksudkan untuk mendukung daya saing industri Maintenance, Repair, and Overhaul (MRO) pesawat udara melalui insentif penurunan tarif bea masuk atas impor barang dan bahan tertentu.

>>> Kepala BGN Tak Persoalkan Masalah MBG Viral, Asal Bukan Hoaks

Atas dasar pertimbangan tersebut, pemerintah memutuskan mengubah PMK Nomor 26/PMK. 010/2022 yang sebelumnya telah dua kali direvisi.