Kortas Tipidkor Polri kembali melayangkan undangan klarifikasi kepada mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno. Undangan ini terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan lahan Sepolwan.

Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menyatakan bahwa undangan tersebut bersifat klarifikasi, bukan pemanggilan. Agenda klarifikasi dijadwalkan pada Kamis, 23 Juli 2026.

>>> Jadwal Siaran Langsung Timnas Voli Indonesia vs Korea Selatan Hari Ini

Totok kembali menegaskan bahwa langkah ini bukan upaya kriminalisasi terhadap Oegroseno. Kasus ini berawal dari pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana dalam proses pengadaan lahan Sepolwan.

Ia memastikan proses penyelidikan berjalan sesuai koridor hukum. "Penyelidikan ini dimaksud untuk menentukan peristiwa ini merupakan tindak pidana korupsi atau bukan," ujarnya.

Totok menambahkan bahwa undangan klarifikasi telah diatur dalam Pasal 16 ayat 1 huruf c & j KUHAP. Hal ini merupakan bagian dari cara penyelidikan untuk memperoleh keterangan.

Sebelumnya, Oegroseno mengaku dikriminalisasi melalui surat undangan klarifikasi Kortas Tipidkor.

Kasus ini terkait dugaan korupsi hibah lahan Sepolwan di Jalan Ciputat Raya, Jakarta Selatan, dan pengadaan lahan di Lembang, Jawa Barat.

>>> Galaxy Z Fold 8 vs Fold 8 Ultra: Mana yang Jadi Penerus Fold 7?

Berdasarkan surat yang diterima, penyelidikan perkara dimulai pada 2 Juli 2026. Permohonan hadir untuk klarifikasi dilayangkan pada 16 Juli 2026.

Oegroseno heran kebijakan yang dilakukan lebih dari 15 tahun lalu kini diselidiki sebagai dugaan korupsi. Ia mempertanyakan apakah penyelidikan itu didukung hasil audit BPK, BPKP, atau Irwasum Polri.

"Sekarang ada indikasi dituduh dugaan korupsi 15 tahun yang lalu. Silakan dilakukan penyelidikan, tapi pelajari dulu hukum acara pidana.

Pidananya apa? Perbuatan pidananya apa?

>>> Galaxy Watch Ultra 2 dan Watch 9 Dibekali Langganan Gratis Strava dan iFIT

Sebutkan dulu kerugian negaranya," ujarnya.