Kortas Tipikor Kembali Klarifikasi Eks Wakapolri Oegroseno Hari Ini
Kortas Tipidkor Polri kembali melayangkan undangan klarifikasi kepada mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno. Undangan ini terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan lahan Sepolwan.
Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menyatakan bahwa undangan tersebut bersifat klarifikasi, bukan pemanggilan. Agenda klarifikasi dijadwalkan pada Kamis, 23 Juli 2026.
>>> Jadwal Siaran Langsung Timnas Voli Indonesia vs Korea Selatan Hari Ini
Totok kembali menegaskan bahwa langkah ini bukan upaya kriminalisasi terhadap Oegroseno. Kasus ini berawal dari pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana dalam proses pengadaan lahan Sepolwan.
Ia memastikan proses penyelidikan berjalan sesuai koridor hukum. "Penyelidikan ini dimaksud untuk menentukan peristiwa ini merupakan tindak pidana korupsi atau bukan," ujarnya.
Totok menambahkan bahwa undangan klarifikasi telah diatur dalam Pasal 16 ayat 1 huruf c & j KUHAP. Hal ini merupakan bagian dari cara penyelidikan untuk memperoleh keterangan.
Sebelumnya, Oegroseno mengaku dikriminalisasi melalui surat undangan klarifikasi Kortas Tipidkor.
Kasus ini terkait dugaan korupsi hibah lahan Sepolwan di Jalan Ciputat Raya, Jakarta Selatan, dan pengadaan lahan di Lembang, Jawa Barat.
>>> Galaxy Z Fold 8 vs Fold 8 Ultra: Mana yang Jadi Penerus Fold 7?
Berdasarkan surat yang diterima, penyelidikan perkara dimulai pada 2 Juli 2026. Permohonan hadir untuk klarifikasi dilayangkan pada 16 Juli 2026.
Oegroseno heran kebijakan yang dilakukan lebih dari 15 tahun lalu kini diselidiki sebagai dugaan korupsi. Ia mempertanyakan apakah penyelidikan itu didukung hasil audit BPK, BPKP, atau Irwasum Polri.
"Sekarang ada indikasi dituduh dugaan korupsi 15 tahun yang lalu. Silakan dilakukan penyelidikan, tapi pelajari dulu hukum acara pidana.
Pidananya apa? Perbuatan pidananya apa?
>>> Galaxy Watch Ultra 2 dan Watch 9 Dibekali Langganan Gratis Strava dan iFIT
Sebutkan dulu kerugian negaranya," ujarnya.
Update Terbaru
Bos DJP Tegaskan Pengawasan Rekening Bank Wajib Pajak Prosedur Biasa
Kamis / 23-07-2026, 10:43 WIB
Gatot Nurmantyo Ungkap Alat yang Bikin Pejabat Takut ke Jokowi
Kamis / 23-07-2026, 10:42 WIB
Autoclave Tiba, Proyek HPAL Vale di Morowali Makin Dekat Beroperasi
Kamis / 23-07-2026, 10:42 WIB
Emas 74 Kg di Rumah Febrie, Purnawirawan Jenderal Sebut Prabowo Bisa Jadi Target Selanjutnya
Kamis / 23-07-2026, 10:42 WIB
Ramalan Zodiak 23 Juli: Leo Jangan Terburu-buru, Virgo Perluas Pertemanan
Kamis / 23-07-2026, 10:42 WIB
Pintu Incubator Luncurkan Program Accelerator dan Residency untuk Desainer RI-Prancis
Kamis / 23-07-2026, 10:42 WIB
Prabowo Akan Luncurkan Motor Listrik Nasional, Nasib Gesits Dipertanyakan
Kamis / 23-07-2026, 10:42 WIB
Motor Listrik BGN Tak Cocok untuk Kepala SPPG, Ini Nasibnya
Kamis / 23-07-2026, 10:42 WIB
Saksi Bantah Versi Polisi soal Baku Tembak di Madison
Kamis / 23-07-2026, 10:32 WIB
Colorado Rapids Hadapi San Diego FC Usai Istirahat Piala Dunia
Kamis / 23-07-2026, 10:31 WIB
Rick Devens Guncang Rumah Big Brother dengan Strategi Agresif
Kamis / 23-07-2026, 10:31 WIB
Sydney Taylor Cetak 31 Poin, Chicago Sky Kalah Tipis dari New York Liberty
Kamis / 23-07-2026, 10:29 WIB







