Bos DJP Tegaskan Pengawasan Rekening Bank Wajib Pajak Prosedur Biasa
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan permintaan informasi keuangan kepada lembaga keuangan merupakan prosedur yang telah lama berjalan dalam administrasi perpajakan.
Hal ini disampaikan menyusul terbitnya Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-9/PJ/2026 yang mengatur tata cara permintaan data tersebut.
>>> Gatot Nurmantyo Ungkap Alat yang Bikin Pejabat Takut ke Jokowi
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijanto mengatakan surat edaran terbaru tidak memberikan kewenangan baru bagi DJP.
"Itu prosedur biasa yang kita perkuat tata kelolanya.
SE tersebut memperkuat tata kelola internal, enggak ada hal baru, hanya yang sudah ada kita lebih efisienkan, langkah-langkahnya kita sederhanakan," kata Bimo dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (21/7/2026).
Bimo menjelaskan DJP tetap dapat meminta informasi keuangan wajib pajak kepada perbankan, termasuk melalui mekanisme host to host bagi bank yang sistemnya telah terhubung langsung dengan sistem administrasi DJP.
"Perbankan juga sudah sangat paham terhadap interoperability data, dan ada beberapa perbankan, Himbara yang sudah host to host dengan kita," jelasnya.
Ruang Lingkup dan Saluran Permintaan Data
SE-9/PJ/2026 diterbitkan sebagai tindak lanjut atas berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025 yang memperbarui ketentuan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
Dalam aturan tersebut, ruang lingkup pemanfaatan informasi keuangan diperluas untuk delapan kegiatan perpajakan.
Kegiatan itu meliputi pertukaran informasi, pengawasan kepatuhan wajib pajak, intelijen perpajakan, pemeriksaan pajak, penagihan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan tindak pidana perpajakan, hingga penyelesaian upaya administratif dan upaya hukum di bidang perpajakan.
>>> Autoclave Tiba, Proyek HPAL Vale di Morowali Makin Dekat Beroperasi
SE-9/PJ/2026 juga mengatur tiga saluran utama yang dapat digunakan DJP untuk meminta informasi keuangan kepada lembaga keuangan.
Update Terbaru
Eksepsi dr Tifa Dikabulkan Hakim, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Disetop
Kamis / 23-07-2026, 12:28 WIB
Sudaryono Sambut Rencana Pembentukan Dewan Pengawas BGN
Kamis / 23-07-2026, 12:28 WIB
Timnas Indonesia Tambah Satu Kiper Jelang Piala AFF 2026
Kamis / 23-07-2026, 12:26 WIB
Perilaku Anak Bisa Dibentuk Algoritma, Bagaimana Cara Mencegahnya?
Kamis / 23-07-2026, 12:26 WIB
Dasco Pimpin Rapat Koordinasi Finalisasi Perpres Ojek Online
Kamis / 23-07-2026, 12:26 WIB
Lady Punk Mondy Tatto Jadi Tersangka Pembunuhan Pengamen Akibat Cinta Segitiga
Kamis / 23-07-2026, 12:22 WIB
Beda Kejaksaan dan Polri, dari Tugas hingga Wewenangnya
Kamis / 23-07-2026, 12:21 WIB
Motor Listrik BGN yang Mark Up Harga Dialihkan ke Kementerian Lain
Kamis / 23-07-2026, 12:21 WIB
Legenda Sepak Bola Indonesia M Basri Tutup Usia
Kamis / 23-07-2026, 12:21 WIB
Purbaya Hapus Bea Masuk Impor LPG Selama 6 Bulan
Kamis / 23-07-2026, 12:21 WIB
Transformasi Danantara Dorong Kinerja InJourney Airports Semester I/2026
Kamis / 23-07-2026, 12:21 WIB
Perang Trump Lawan Iran Bikin Sekutu AS Boncos Nyaris Rp896 Triliun
Kamis / 23-07-2026, 12:21 WIB
Kepala BGN Tak Persoalkan Masalah MBG Viral, Asal Bukan Hoaks
Kamis / 23-07-2026, 12:16 WIB
Pramono Pastikan SDN Kebayoran Lama 09 Segera Dibangun Ulang
Kamis / 23-07-2026, 12:16 WIB







