Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan permintaan informasi keuangan kepada lembaga keuangan merupakan prosedur yang telah lama berjalan dalam administrasi perpajakan.

Hal ini disampaikan menyusul terbitnya Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-9/PJ/2026 yang mengatur tata cara permintaan data tersebut.

>>> Gatot Nurmantyo Ungkap Alat yang Bikin Pejabat Takut ke Jokowi

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijanto mengatakan surat edaran terbaru tidak memberikan kewenangan baru bagi DJP.

"Itu prosedur biasa yang kita perkuat tata kelolanya.

SE tersebut memperkuat tata kelola internal, enggak ada hal baru, hanya yang sudah ada kita lebih efisienkan, langkah-langkahnya kita sederhanakan," kata Bimo dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (21/7/2026).

Bimo menjelaskan DJP tetap dapat meminta informasi keuangan wajib pajak kepada perbankan, termasuk melalui mekanisme host to host bagi bank yang sistemnya telah terhubung langsung dengan sistem administrasi DJP.

"Perbankan juga sudah sangat paham terhadap interoperability data, dan ada beberapa perbankan, Himbara yang sudah host to host dengan kita," jelasnya.

Ruang Lingkup dan Saluran Permintaan Data

SE-9/PJ/2026 diterbitkan sebagai tindak lanjut atas berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025 yang memperbarui ketentuan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Dalam aturan tersebut, ruang lingkup pemanfaatan informasi keuangan diperluas untuk delapan kegiatan perpajakan.

Kegiatan itu meliputi pertukaran informasi, pengawasan kepatuhan wajib pajak, intelijen perpajakan, pemeriksaan pajak, penagihan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan tindak pidana perpajakan, hingga penyelesaian upaya administratif dan upaya hukum di bidang perpajakan.

>>> Autoclave Tiba, Proyek HPAL Vale di Morowali Makin Dekat Beroperasi

SE-9/PJ/2026 juga mengatur tiga saluran utama yang dapat digunakan DJP untuk meminta informasi keuangan kepada lembaga keuangan.