Dasco Pimpin Rapat Koordinasi Finalisasi Perpres Ojek Online
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat koordinasi tindak lanjut penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojek online (ojol) di Gedung Nusantara III, DPR RI, Senayan, Kamis (23/7).
Rapat tersebut mempertemukan sejumlah kementerian dan lembaga untuk menyelaraskan langkah pemerintah dalam merumuskan regulasi yang memberikan kepastian hukum bagi ekosistem transportasi berbasis aplikasi.
>>> Lady Punk Mondy Tatto Jadi Tersangka Pembunuhan Pengamen Akibat Cinta Segitiga
Hadir dari pihak pemerintah antara lain Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, dan Menteri UMKM Maman Abdurrahman.
Selain itu, hadir pula Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, COO Danantara Dony Oskaria, Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, serta Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria.
Pertemuan membahas berbagai aspek substansi perpres, termasuk penguatan perlindungan mitra pengemudi, kepastian hubungan kemitraan antara aplikator dan pengemudi, keberlanjutan iklim usaha, serta koordinasi lintas kementerian dalam implementasi kebijakan.
Finalisasi Perpres Ojol
Sebelumnya, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan perpres yang mengatur ekosistem transportasi online, termasuk pengklasifikasian pengemudi ojol sebagai pelaku usaha mikro, kini memasuki tahap finalisasi.
>>> Beda Kejaksaan dan Polri, dari Tugas hingga Wewenangnya
"Sudah jalan. Tapi Perpres-nya sedang digodok, lagi difinalisasi.
Saya pikir tinggal tunggu saja nanti kabarnya," kata Maman usai rapat koordinasi bersama Kementerian Perhubungan, Kementerian Komdigi, Kementerian Ketenagakerjaan, serta sejumlah perusahaan aplikasi ojek online di Jakarta, Selasa (21/7).
Maman menambahkan perpres tersebut akan menjadi payung hukum pengaturan ekosistem transportasi online, termasuk pembagian tugas dan kewenangan masing-masing kementerian.
Sementara itu, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan lembaganya tetap fokus pada pengaturan tarif layanan transportasi yang dilakukan perusahaan aplikator, termasuk pembagian pendapatan antara pengemudi dan aplikator.
>>> Motor Listrik BGN yang Mark Up Harga Dialihkan ke Kementerian Lain
Ia menambahkan ketentuan mengenai pembagian tarif telah ditindaklanjuti melalui keputusan Menteri Perhubungan sebagai aturan teknis pelaksanaan.
Update Terbaru
Menguak Tragedi Ledakan Rumah Mewah di Grand Polonia Medan: Peran Pipa Gas Tanam dan Jeritan Korban yang Tertimbun
Kamis / 23-07-2026, 13:57 WIB
Jadwal Mega Bollywood Paling Yahud 24 - 26 Juli 2026
Kamis / 23-07-2026, 13:56 WIB
Jimmy Kimmel Bawakan Premiere Musim Kelima Who Wants to Be a Millionaire
Kamis / 23-07-2026, 13:50 WIB
Internacional vs Cruzeiro: Laga Perdana Usai Jeda Piala Dunia
Kamis / 23-07-2026, 13:50 WIB
BI Borong SBN Rp188,68 Triliun hingga Juli 2026 untuk Jaga Likuiditas Pasar
Kamis / 23-07-2026, 13:49 WIB
IHSG Menguat 13%, Astronacci: Sinyal Big Bottom Mulai Terwujud
Kamis / 23-07-2026, 13:49 WIB
Pramono Anung: Orang yang Tinggalkan Partai Tak Pernah Jadi Besar
Kamis / 23-07-2026, 13:49 WIB
Tren Unik di China: Pemilik Mobil Listrik Ganti Model Baru Secepat Ganti Ponsel
Kamis / 23-07-2026, 13:49 WIB
7 Inspirasi Padu Padan Kebaya Modern untuk Dipakai Sehari-hari
Kamis / 23-07-2026, 13:49 WIB
Sheila Dara Ungkap Kisah Emosional di Balik Kebaya dalam Film Jalan Pulang
Kamis / 23-07-2026, 13:47 WIB
XLSmart Siap Perluas 4G-5G Usai Menang Frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz
Kamis / 23-07-2026, 13:46 WIB
Mitsubishi Pilih Hybrid, Bukan Mobil Listrik Murni di Indonesia
Kamis / 23-07-2026, 13:46 WIB







