Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat koordinasi tindak lanjut penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojek online (ojol) di Gedung Nusantara III, DPR RI, Senayan, Kamis (23/7).

Rapat tersebut mempertemukan sejumlah kementerian dan lembaga untuk menyelaraskan langkah pemerintah dalam merumuskan regulasi yang memberikan kepastian hukum bagi ekosistem transportasi berbasis aplikasi.

>>> Lady Punk Mondy Tatto Jadi Tersangka Pembunuhan Pengamen Akibat Cinta Segitiga

Hadir dari pihak pemerintah antara lain Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, dan Menteri UMKM Maman Abdurrahman.

Selain itu, hadir pula Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, COO Danantara Dony Oskaria, Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, serta Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria.

Pertemuan membahas berbagai aspek substansi perpres, termasuk penguatan perlindungan mitra pengemudi, kepastian hubungan kemitraan antara aplikator dan pengemudi, keberlanjutan iklim usaha, serta koordinasi lintas kementerian dalam implementasi kebijakan.

Finalisasi Perpres Ojol

Sebelumnya, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan perpres yang mengatur ekosistem transportasi online, termasuk pengklasifikasian pengemudi ojol sebagai pelaku usaha mikro, kini memasuki tahap finalisasi.

>>> Beda Kejaksaan dan Polri, dari Tugas hingga Wewenangnya

"Sudah jalan. Tapi Perpres-nya sedang digodok, lagi difinalisasi.

Saya pikir tinggal tunggu saja nanti kabarnya," kata Maman usai rapat koordinasi bersama Kementerian Perhubungan, Kementerian Komdigi, Kementerian Ketenagakerjaan, serta sejumlah perusahaan aplikasi ojek online di Jakarta, Selasa (21/7).

Maman menambahkan perpres tersebut akan menjadi payung hukum pengaturan ekosistem transportasi online, termasuk pembagian tugas dan kewenangan masing-masing kementerian.

Sementara itu, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan lembaganya tetap fokus pada pengaturan tarif layanan transportasi yang dilakukan perusahaan aplikator, termasuk pembagian pendapatan antara pengemudi dan aplikator.

>>> Motor Listrik BGN yang Mark Up Harga Dialihkan ke Kementerian Lain

Ia menambahkan ketentuan mengenai pembagian tarif telah ditindaklanjuti melalui keputusan Menteri Perhubungan sebagai aturan teknis pelaksanaan.