Komisi IX DPR RI mendesak agar seluruh kebijakan terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG) segera dituangkan dalam dokumen resmi.

Desakan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Gizi Nasional (BGN) di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (17/7/2026).

>>> EA Lihat Peluang Besar Iklan Dalam Game, Harus Dibangun Sejak Awal

Rapat berlangsung tanpa kehadiran Kepala BGN, Nanik S. Deyang, yang dilaporkan sedang sakit.

Wakil Kepala BGN beserta jajaran yang telah ditunjuk mewakili kehadiran BGN dalam rapat tersebut.

"Ada surat dari BGN terkait dengan penunjukan Wakil Kepala BGN untuk bisa mewakili Kepala Badan Gizi Nasional.

Jadi disampaikan bahwa Kepala Badan berhalangan hadir karena kondisi tidak sehat," demikian disampaikan dalam rapat.

>>> Wonwoo SEVENTEEN Rilis Lagu Solo Spesial Spring, Summer, Fall, Winter di Ulang Tahun ke-30

DPR Minta Kebijakan Tidak Lagi Lisan

Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani, menilai kebijakan yang hanya disampaikan secara lisan berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran.

Hal itu dapat menghambat implementasi program di lapangan.

"Setiap arahan, setiap instruksi, itu betul-betul harus terdokumen, menjadi dokumen yang resmi. Entah itu pedoman, kemudian keputusan, petunjuk teknis, dan seterusnya," ujar Netty.

Politikus Fraksi PKS itu meminta praktik penyampaian kebijakan melalui instruksi verbal dihentikan.

>>> Polisi Bongkar Home Industry Etomidate di PIK, WN Singapura Ditangkap

Menurutnya, seluruh arahan harus tertuang dalam dokumen resmi agar proses pelaksanaan, pengawasan, evaluasi, hingga pertanggungjawaban anggaran MBG berjalan transparan dan akuntabel di seluruh Indonesia.