Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung terus dimatangkan Panitia Khusus atau Pansus 18 DPRD Kota Bandung.

Rapat kerja yang digelar pada Selasa (14/7) menekankan pentingnya penguatan peran bank yang dikenal sebagai Bank Bandung.

>>> Roy Suryo Dilaporkan Ketum Gibranisti ke Polisi Terkait Gelar S3 di UNJ

DPRD mendorong dukungan penuh Pemerintah Kota Bandung, penyempurnaan regulasi, serta transformasi kelembagaan agar Bank Bandung mampu menjadi penggerak ekonomi daerah.

Pentingnya Kepercayaan dan Pengawasan

Ketua Pansus 18 DPRD Kota Bandung, Bagja Jaya Wibawa mengatakan, pembahasan Raperda perlu didukung dengan penyusunan matriks sebagai acuan agar proses pendalaman pasal lebih sistematis dan terarah.

Menurut Bagja, Bank Bandung harus lebih dahulu memperoleh kepercayaan dari Pemerintah Kota Bandung sebelum dipercaya masyarakat.

Bentuk dukungan tersebut dapat diwujudkan melalui pemberian peran strategis kepada BPR dalam pengelolaan kas daerah, layanan payroll pegawai PPPK maupun tenaga outsourcing, hingga berbagai layanan keuangan pemerintah lainnya.

"Pada intinya, BPR harus diberikan kepercayaan terlebih dahulu oleh Pemerintah Kota Bandung.

Ini merupakan bentuk political will pemerintah daerah agar BPR memiliki ruang berkembang sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat," kata Bagja dalam keterangan resmi dikutip Kamis (16/7).

Bagja juga menilai mekanisme pengawasan terhadap BPR perlu diperkuat dalam Raperda karena belum diatur secara optimal dalam ketentuan yang ada saat ini.

Oleh karena itu, Pansus akan melakukan pembahasan lebih mendalam melalui Focus Group Discussion (FGD) sebelum memasuki pembahasan pasal demi pasal.

Selain itu, Bagja mendorong adanya kebijakan yang mengikat agar bidang usaha yang dapat dikelola Bank Bandung memiliki kepastian.