Roy Suryo kembali berurusan dengan hukum. Ia dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan oleh Ketua Umum Gibranisti, Taufik Bilfaqih, pada Kamis (16/7).

Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Taufik merasa dirugikan oleh pernyataan Roy Suryo dalam sebuah konferensi pers.

>>> TNI Tutup Lokasi Ledakan Gudang Amunisi di Madiun

Taufik yang akrab disapa Bill mengaku tidak terima dituduh sebagai pemfitnah, pembohong, dan penyebar hoaks oleh Roy Suryo.

"Jadi kaitannya soal pencemaran nama baik, penghinaan, kehormatan, harga diri saya yang kemudian ada glorifikasi dari yang bersangkutan sehingga membuat orang-orang itu menilai saya ini adalah pemfitnah," ujar Bill seusai melapor.

Laporan Bill tercatat dengan nomor LP/B/2805/VII/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN.

Klarifikasi Gelar S3 di UNJ

Perseteruan ini bermula dari kabar validasi gelar S3 Roy Suryo di Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Bill mengaku sempat menelusuri status kemahasiswaan Roy Suryo di UNJ.

>>> Nonton Film Takkan Kubiarkan Kau Menangis (2026) di Bioskop Bukan LK21: Ketika Rumah Bukan Lagi Tempat Pulang

Menurut Bill, Roy Suryo bereaksi berlebihan saat mengklarifikasi soal UNJ. Ia menilai pernyataan Roy Suryo justru menunjukkan banyak kejanggalan.

"Gara-gara dia mengklarifikasi soal UNJ-nya semakin kita temukan banyak hal yang janggal, termasuk juga dari pernyataan-pernyataan beliau yang entah itu kepeleset," kata Bill.

Bill juga menuding Roy Suryo memiliki niat jahat (mens rea) dalam pernyataannya. "Apalagi dia menuduh saya, dia memfitnah (bahwa) saya memfitnah dia.

>>> Adam Lambert Ungkap Keuntungan Finansial Besar dari Tur Bersama Queen

Dia menuduh saya, saya menuduh dia (Roy Suryo) ijazahnya palsu," sambungnya.