Tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo, Roy Suryo, menilai skenario menjadikan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa sebagai 'probanda' merupakan cara paling jahat untuk mengadu domba mereka.

Menurut Roy, tuduhan tersebut adalah bagian dari upaya memecah belah dirinya dengan Tifa yang sama-sama memperjuangkan kasus ijazah.

>>> Pertamina Patra Niaga Tindak Tegas Sopir Tangki Pelanggar Aturan Demi Keandalan BBM

"Upaya memecah belah itu bukan hanya dari kami berdua terhadap rakyat. Ini jahat banget.

Kami berdua juga berusaha dipecah dengan cara apa?

Itu, Roy Suryo itu sengaja menjadikan Dokter Tifa itu — probanda, kalau cowok probandus," ujar Roy dalam kanal YouTube Forum Keadilan TV, dikutip Kamis (16/7).

"Jadi proban yang diduluan supaya nanti Roy Suryo nya bisa ngamati. Itu jahatnya," imbuhnya.

Test Case untuk Roy Suryo

Sebelumnya, politisi PSI Dedek Prayudi (Uki) menilai Tifa yang sudah duduk di kursi terdakwa dan menjalani dua kali sidang dijadikan semacam 'test case' oleh Roy Suryo cs yang masih berupaya melawan status tersangkanya melalui praperadilan.

Menurutnya, materi dakwaan terhadap Tifa bisa menjadi gambaran pola dakwaan yang kelak digunakan untuk menjerat Roy dan timnya, sehingga mereka bisa menyiapkan strategi pembelaan lebih awal.

>>> Masyarakat Diminta Awasi Sidang Ijazah Jokowi, Jangan Ada Cawe-cawe

"Biar apa?

Biar mereka dengar nih materi dakwaan dari jaksa yang mengadili Anda, sehingga mereka bisa mengira-ngira nih dakwaan yang mirip yang akan dikenakan ke mereka, dan mereka jadinya sekarang bisa menyiapkan pembelaan antisipatif sejak awal," ujarnya dalam kanal YouTube COKRO TV, dikutip Sabtu (11/7).

Hari ini, Kamis (16/7/2026), Dokter Tifa kembali menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Timur dengan agenda pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi yang diajukan pekan lalu.

Sementara itu, Roy Suryo juga tengah mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan untuk menguji penetapan tersangka atas dirinya terkait Pasal 35 UU ITE.

Ia sebelumnya sudah menggugat penetapan tersangka berdasarkan Pasal 32 Ayat 1 UU ITE, sekaligus meminta hakim membatalkan tiga Sprindik Polda Metro Jaya yang terbit sepanjang 2025–2026.

Roy berpendapat penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah karena bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

>>> Urutan Pakai Bedak Tabur dan Bedak Padat agar Makeup Tahan Lama

Ia juga menuntut pemulihan nama baik dan harkat martabatnya.