Polemik dugaan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) belum mereda. Di tengah proses hukum, seruan pengawasan publik kembali mengemuka.

Ajakan itu datang dari mantan pengacara Roy Suryo, Ahmad Khozinuddin. Ia meminta masyarakat mengawasi setiap tahap persidangan agar berjalan terbuka dan bebas campur tangan.

>>> Urutan Pakai Bedak Tabur dan Bedak Padat agar Makeup Tahan Lama

"Ayo bersama-sama mengawal dan mengawasi jalannya persidangan," kata Ahmad Khozinuddin.

Menurut Ahmad, pengawasan masyarakat adalah kontrol sosial yang sah dalam negara hukum. Proses persidangan diharapkan independen, jujur, terbuka, dan adil.

Ia juga menolak segala bentuk intervensi atau tekanan yang dapat memengaruhi independensi majelis hakim. Upaya mengarahkan perkara tanpa menyentuh substansi dinilai mencederai prinsip fair trial.

"Kami mendesak Jokowi hadir secara langsung di persidangan sesuai mekanisme hukum serta membawa dokumen ijazah yang diklaim asli," jelasnya.

>>> YouTuber Minta Maaf Usai Diduga Stalking Jennie BLACKPINK Demi Bucket List

Ahmad menolak kompromi yang hanya menyelamatkan kepentingan pribadi dengan mengorbankan harapan publik. Penegakan hukum harus berorientasi pada kepastian, keadilan, dan kemanfaatan.

Di sisi lain, kubu Jokowi memastikan mantan presiden siap memenuhi panggilan persidangan. Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, mengatakan pihaknya menyesuaikan jadwal persidangan yang masih berjalan.

"Untuk perkara Bu Tifa sudah mulai persidangan. Perkara Pak Roy masih praperadilan.

Jadi kita update timeline-nya," kata Yakup usai bertemu Jokowi di Solo, Senin (13/7/2026).

>>> Bocoran Spek Lengkap Samsung Galaxy Z Fold8 dan Z Fold8 Ultra

Yakup menegaskan persiapan kehadiran Jokowi terus dilakukan. Jokowi siap membawa dokumen pendidikan yang diperlukan, termasuk ijazah SD, SMP, SMA, dan UGM.