Seorang pria di Malaysia ditangkap karena diduga menguntit seorang mahasiswi berusia 22 tahun selama beberapa bulan terakhir.

Pelaku ditangkap setelah terekam kamera pengawas (CCTV) tengah menguntit korban hingga ke apartemennya. Dalam rekaman, ia terlihat mengambil dan mengendus sepatu korban di depan pintu.

>>> Enzo Fernandez, Pahlawan Bayangan Argentina ke Final Piala Dunia 2026

Peristiwa itu terjadi di Shah Alam, Malaysia. Rekaman menunjukkan seorang pria berbaju hitam mondar-mandir di koridor luar rumah yang diduga milik korban.

Setelah beberapa saat, pelaku mengambil sepatu korban melalui jeruji pintu apartemen dan mengendusnya.

Korban melaporkan kejadian itu ke polisi pada Minggu (12/7/2026) setelah video CCTV viral di media sosial.

Ia mengaku telah berulang kali dilecehkan oleh pria yang sama sejak April, baik di universitas maupun di sekitar tempat tinggalnya.

Polisi menangkap tersangka pada Minggu malam sekitar pukul 20.30 waktu setempat.

>>> Kadin: Stabilitas Rupiah Lebih Penting dari Penurunan Suku Bunga

Kepala Kepolisian Distrik Shah Alam, Sarudin Damah, mengatakan tersangka berusia 20-an dan juga seorang mahasiswa.

Pemeriksaan awal menunjukkan ia tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya dan hasil tes narkobanya negatif.

Penguntitan sebagai Tindak Pidana

Penguntitan telah menjadi kategori kriminal di Malaysia sejak tiga tahun lalu berdasarkan Pasal 507A KUHP yang mulai berlaku pada Mei 2023.

Undang-undang tersebut mendefinisikan penguntitan sebagai tindakan pelecehan berulang yang dimaksudkan atau kemungkinan besar menyebabkan kesusahan, ketakutan, atau kekhawatiran akan keselamatan seseorang.

>>> Ranking FIFA: Argentina Kini Nomor 1 Usai Kalahkan Inggris

Pelaku yang dihukum berdasarkan UU tersebut menghadapi hukuman penjara hingga tiga tahun, denda, atau keduanya.