Pakar hukum siber Henri Subiakto memprediksi akhir dari drama hukum dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Kasus ini menyeret Roy Suryo sebagai tersangka dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa sebagai terdakwa.

>>> Keluarga Hyun Bin Terciduk Liburan di Disneyland, Mode Ayah Siaga Jaga Anak

Menurut Henri, ada dua kemungkinan yang akan terjadi. Pertama, ijazah Jokowi tidak akan dibuka ke publik.

Kedua, upaya mempidanakan Roy Suryo dan Dokter Tifa berpotensi gagal.

"IJAZAH TIDAK DIBUKA, ROY TIFA GAGAL DIPIDANA? Itulah akhir drama hukum yang terlalu kuat diintervensi politik.

Keinginan rakyat ingin mengetahui kebenaran asli tidaknya ijazah tak akan terpenuhi," tulisnya di akun X pribadi, dikutip Kamis (16/7).

Henri menilai Jokowi tidak akan hadir di pengadilan maupun menyerahkan ijazahnya untuk diteliti. Proses hukum hanya akan berkutat pada apakah Roy dan Tifa bisa dipidana atau tidak.

Ia menjelaskan, pasal utama terkait pencemaran nama baik sulit berjalan karena pelapor (Jokowi) tidak hadir.

Sementara dakwaan pidana ITE yang dianggap melanggar Pasal 32 dan 35 dinilai sulit dibuktikan.

Menurut Guru Besar Universitas Airlangga itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan kesulitan menunjukkan bukti digital yang valid.

>>> Perayaan Budaya Lewat Suguhan Gastronomi Nusantara ala Obin Si Tukang Kain

Untuk membuktikan pelanggaran Pasal 32 dan 35 UU ITE, harus ada metadata yang menunjukkan dokumen elektronik asli milik pelapor diubah oleh pihak yang tidak berhak, lengkap dengan kronologi digitalnya.

"Tanpa ada meta data, bukti elektronik yang valid, yang memperlihatkan perbuatan Roy atau Tifa dengan komputer menyasar dokumen milik pelapor hingga menubah ubah atau memanipulasi dokumen tersebut, maka tanpa bujti itu pasal 32 dan 35 UU ITE tidak bisa diterapkan," jelasnya.