"Apalagi jika yang didakwakan hanya berdasar analisis dengan kata kata di TV. Karena ocehan atau omongan di TV itu bukanlah kejahatan terhadap komputer.

Bukan pula manipulasi informasi elektronik," tandas Henri.

Sebagai informasi, Dokter Tifa menghadiri sidang lanjutan di PN Jakarta Timur pada Kamis (16/7/2026) dengan agenda pembacaan tanggapan JPU atas eksepsi yang diajukan pekan lalu.

Sementara itu, Roy Suryo juga tengah mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan untuk menguji penetapan tersangka atas dirinya terkait Pasal 35 UU ITE.

Ia sebelumnya sudah menggugat penetapan tersangka berdasarkan Pasal 32 Ayat 1 UU ITE, sekaligus meminta hakim membatalkan tiga Sprindik Polda Metro Jaya yang terbit sepanjang 2025–2026.

Roy berpendapat penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah karena bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

>>> Tips Menjaga 10 Perangkat Elektronik Tetap Awet dan Kencang di 2026

Ia juga menuntut pemulihan nama baik dan harkat martabatnya.