Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak seluruh eksepsi yang diajukan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.

Permintaan itu disampaikan dalam sidang lanjutan pada Kamis (16/7/2026).

>>> DBS Rekomendasikan Tambah Porsi Emas dan Saham Asia, Ini Alasannya

JPU menilai surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materiil. Jaksa meminta majelis melanjutkan perkara ke tahap pembuktian.

“Memohon kepada majelis hakim untuk berkenan menjatuhkan putusan sela dengan amar: menolak seluruh perlawanan eksepsi dari terdakwa dan tim advokat kuasa hukum terdakwa Dokter Tifauzia Tyassuma untuk seluruhnya,” ujar jaksa di ruang sidang.

Jaksa juga meminta majelis menyatakan PN Jakarta Timur berwenang secara absolut dan relatif mengadili perkara pidana Nomor 301/Pid.

Sus/2026/PN. Jkt.

Tim atas nama Tifauzia Tyassuma.

>>> Profil Rhmt Dimas Tersangka Pembunuhan Ojol di Tangerang: Umur, Agama dan IG

Dokter Tifa didakwa atas dugaan pencemaran nama baik terkait pernyataannya tentang keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Dalam perkara yang sama, mantan Menpora Roy Suryo juga menjadi terdakwa.

Jokowi Siap Bersaksi

Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menyatakan Jokowi siap memberikan keterangan jika dipanggil sebagai saksi. Presiden ke-7 RI itu telah menyatakan kesiapannya hadir di persidangan.

Ade juga mengungkapkan pihak terkait berencana menghadirkan 15 orang teman seangkatan Jokowi di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).

>>> Siapa Rhmt Dimas? Pembunuh Ojol di Tangerang yang Tertangkap di Jakarta Utara

Mereka akan memberikan keterangan mengenai keaslian ijazah yang menjadi pokok perkara.