Kebijakan pelonggaran waktu pelaporan SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2025 bagi wajib pajak badan belum memberikan dampak signifikan terhadap tingkat kepatuhan.

Hingga penghujung Mei 2026, realisasi jumlah dokumen perpajakan yang masuk masih di bawah target pemerintah.

>>> Link DANA Kaget Juni 2026: Cara Klaim Saldo Gratis Cair Cepat

Otoritas pajak kini tengah melakukan evaluasi atas capaian yang belum maksimal tersebut.

Realisasi Pelaporan SPT Tahunan

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), total laporan SPT Tahunan yang diterima hingga 31 Mei 2026 mencapai 13,59 juta.

Jumlah tersebut setara dengan 89% dari target kepatuhan tahunan sebesar 15,27 juta wajib pajak.

Rincian realisasi laporan SPT Tahunan hingga akhir Mei 2026 adalah sebagai berikut:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan: 10,96 juta laporan.
  • Wajib Pajak Orang Pribadi Non-Karyawan: 1,50 juta laporan.
  • Wajib Pajak Badan dengan pembukuan rupiah: 1,07 juta laporan.
  • Wajib Pajak Badan dengan denominasi dolar AS: 1.724 laporan.
  • Wajib Pajak Migas (rupiah dan dolar): 287 laporan.

Kenaikan realisasi selama satu bulan masa relaksasi tercatat kurang dari 4% dibandingkan posisi akhir April 2026.

Faktor Rendahnya Kepatuhan

Koran Kontan menyebutkan lemahnya kondisi ekonomi menjadi salah satu faktor utama yang menghambat kepatuhan wajib pajak.

Banyak pihak menilai kondisi finansial pelaku usaha yang belum stabil membuat pemenuhan kewajiban administratif menjadi tantangan.

>>> Kualitas Aset BCA Terjaga, Rasio LAR Membaik ke 5,1% di Kuartal I-2026

Kebijakan relaksasi dinilai belum cukup kuat untuk mengubah persepsi risiko bagi para wajib pajak.

Perpanjangan waktu tanpa sanksi dianggap belum mampu meningkatkan moralitas pajak secara signifikan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan komposisi 13,59 juta SPT mencakup 12,46 juta dari orang pribadi dan 1,12 juta dari badan.

Angka ini juga mencakup wajib pajak yang menggunakan sistem tahun buku tertentu.

Pemerintah mencatat adanya wajib pajak dengan periode tahun buku berbeda, yaitu Wajib Pajak Badan rupiah dengan periode tahun buku mulai 1 Agustus 2025 sebanyak 45.108 laporan, dan Wajib Pajak Badan dolar AS dengan periode yang sama sebanyak 43 laporan.

Masa pembebasan sanksi administrasi atas keterlambatan lapor dan pembayaran PPh Pasal 29 telah berakhir pada 31 Mei 2026.

>>> Pra-Registrasi Haikyu!! ALL Challengers Dibuka, Game Voli Resmi Terbaru 2026

Bagi wajib pajak yang baru melapor setelah tanggal tersebut, sanksi normal akan kembali diberlakukan.