Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mewajibkan seluruh wajib pajak untuk melakukan aktivasi akun pada sistem Coretax. Langkah ini menjadi syarat utama dalam melaksanakan kewajiban perpajakan tahun pajak 2025.

Masyarakat diminta memperhatikan jadwal pelaporan dengan saksama untuk menghindari sanksi administrasi. Penyesuaian batas akhir penyampaian laporan pajak telah diumumkan secara resmi oleh otoritas perpajakan.

in1

>>> Gianni Infantino Targetkan Tonton Dua Laga Piala Dunia 2026 Sehari

Wajib pajak kategori orang pribadi maupun badan usaha harus melaporkan SPT Tahunan paling lambat pada Kamis, 30 April 2026.

Proses pendaftaran atau aktivasi akun dapat diakses secara daring melalui portal e-Registration yang telah diperbarui DJP.

Mekanisme Aktivasi Akun Coretax

Prosedur pendaftaran terbagi menjadi dua mekanisme berdasarkan status kepemilikan akun sebelumnya. Bagi pengguna terdaftar DJP Online, migrasi ke sistem Coretax dapat dilakukan dengan membuka laman coretaxdjp.

pajak. go.

id dan memilih fitur "Lupa kata sandi?"

Selanjutnya, masukkan NIK pada kolom ID Pengguna serta detail kontak berupa email atau nomor ponsel yang telah terverifikasi.

Setelah mengisi kode captcha dan menyetujui pernyataan, klik tombol "Kirim".

Wajib pajak kemudian memeriksa kotak masuk email dari domain @pajak. go.

id. Tautan di dalam email berfungsi untuk membuat kata sandi baru pada sistem Coretax.

>>> IHSG 17 Juni 2026 Dibuka Menguat ke Level 6.321,96

Bagi wajib pajak baru yang memiliki NPWP atau belum pernah mendaftar secara elektronik, akses portal coretaxdjp. pajak.

go. id dan pilih menu "Aktivasi akun wajib pajak".

Centang pernyataan bahwa Anda telah terdaftar.

Masukkan NIK untuk pencarian data, lalu lengkapi alamat email serta nomor ponsel aktif. Sistem akan meminta verifikasi identitas melalui fitur swafoto untuk validasi data biometrik.