Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan implementasi pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap pedagang yang berjualan melalui platform marketplace mulai Juli 2026.

Langkah ini kini memasuki tahap penyelesaian diskusi dengan para pelaku industri digital untuk memastikan kesiapan pelaksanaan di lapangan.

>>> Garmin Forerunner 70 dan 170 Resmi Meluncur di Indonesia

Pemerintah menyatakan bahwa payung hukum untuk kebijakan pemungutan ini sudah selesai dipersiapkan.

"Dimulai kan tahun ini, bulan Juli.

Mudah-mudahan," ujar Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto usai rapat bersama Badan Anggaran DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Penegasan mengenai status regulasi ini disampaikan agar tidak memicu salah paham di masyarakat mengenai pungutan baru.

Mekanisme serupa sebelumnya telah berjalan pada penunjukan pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE).

Otoritas pajak mencatat sebanyak 261 perusahaan digital, termasuk marketplace besar seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli, serta penyedia layanan global seperti Google dan Netflix, telah ditunjuk menjadi pemungut PPN PMSE.

>>> Merdeka Gold Gelar Dual Listing di Hong Kong, Bidik Pendanaan Global

"Harusnya mereka lebih siap juga, karena sebenarnya ini untuk level playing field. Keadilan antara yang offline sama yang online," kata Bimo.

Rencana penyesuaian aturan ini sebenarnya merupakan agenda yang tertunda dari periode sebelumnya.

Kondisi pemulihan ekonomi nasional yang belum merata menjadi alasan utama penundaan eksekusi kebijakan pemungutan pajak tersebut.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa keputusan untuk melanjutkan kebijakan ini diambil setelah melihat indikator makroekonomi yang positif, termasuk pertumbuhan ekonomi Indonesia yang mencapai 5,61 persen secara tahunan pada kuartal I 2026.

Sektor ritel konvensional juga mendorong adanya aturan yang seimbang.

>>> Yum Brands Jual Pizza Hut Senilai Rp 47 Triliun ke Dua Pembeli

Langkah ini sekaligus merespons keluhan dari para pedagang di pasar tradisional yang mengharapkan kesetaraan iklim usaha dengan ekosistem perdagangan digital.